Mohon tunggu...
Faishal Luthfiansyah
Faishal Luthfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

"Hal besar dimulai dari hal-hal kecil"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   18:08 Diperbarui: 9 Desember 2023   18:25 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama               : Faisha Luthfiansyah

NIM                : 212111206

Kelas               : HES 5F

Mata Kuliah    : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

1. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat:

  • Penegakan Hukum - Kualitas penegakan hukum dan ketaatan dari penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, dan sistem peradilan sangat berperan dalam menentukan efektitas hukum. Keberanian dalam menindak kasus pelanggaran, kecepatan respon, dan ketertiban dalam lemba-lembaga ini dapat menjadi faktor kunci
  • Kepatuhan Masyarakat - Tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat mempengaruhi sejauh mana hukum dapat diterapkan dengan efektif. Jika masyarakat cenderung terhadap aturan, hal itu dapat meningkatkan efektiitas.
  • Kualitas perundang-undangan - Kekuatan dan kejelasan  undang-undang serta kemampuannya untuk mencakup situasi yang beragam dapat memengaruhi efektiitas hukum. Hukum yang ketinggalan zaman dapat menulitkan penegakan dan kepatuhan
  • Faktor ekonomi dan sosial - Ketidaksetaraan ekonomi dan sosial dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam akses terhadap hukum. Orang yang kurang mampu secara finansial mungkin kesulitan dalam mengakses sistem peradilan atau mendapatkan perlindungan hukum.

   Berikut karakter penegak hukum yang efekti:

  • Integritas - Penegak hukum yang efektif harus memiliki integritas yang tinggi. Mereka harus berkomitmen untuk bertindak dengan menjunjung tinggi kejujuran dan moralitas dan menjauh dari perilaku yang tidak etis seperti korup.
  • Profesionalisme - Profesionalisme mencakup sikap perilaku yang sesuai dengan standar etika profesi. Penegak hukum harus menjalankan tugas mereka dengan tingkat profesionalsme yang tinggi termasuk dalam hal interaksi dengan masyarakat dan rekan kerja.
  • Keterampilan komunikasi - Keterampilan komunikasi yang efektif sangatlah penting. Penegak hukum harus dapat berkomunikasi dengan jelas dan efisien, baik secara lisan maupun tertulis dalam berbagai konteks termasuk di pengadilan dan dalam bernteraksi dengan masyarakat.
  • Empati - Kemampuan untuk memahami dan merasakan perasaan orang lain di sekitar, termasuk pelaku dan korban, dapat membantu penegak hukum dalam mengambil keputusan yang lebih baik dan menjalankan tugas dengan bijaksana
  • Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

  • 2.  Contoh pendakata sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu pengaruh diskon bunga pinjaman modal usaha, dalam studi sosiologi hukum islam telah dilakukan untuk mengungkapkan dampak diskon bunga pinjaman modal usaha pada masyarakat. Penelitian ini menganalisis bagaimana dampak sosiologis yang positif dan negatif dari kegiatan pinjaman modal usaha terhadap angsuran rutin nasabah, kebutuhan rohani yang dirasakan para peminjam, interaksi masyarakat, dan pengembangan usaha mereka.
  • 3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

  • Legal pluralsim mengkritik sentralisme hukum karena dianggap tidak mampu menangkap keheterogenan masyarakat dan sentralisme hukum cenderung mengabaikan variasi norma-norma dan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat yang bisa berasal dari berbagai kalangan atau lapisan masyarakat. Senralisme hukum cenderung memberikan penekanan pada suatu sistem hukum tertentu yang mungkin tidak selalu efektif dalam menangani konflik atau perbedaan pandangan di dalam masyarakat, legal pluralisme berpendapat bahwa pendekatan yang lebih fleksibel terhadap bebgai sistem hukum dapat lebih      baik menanggapi kebutuhan dan keinginan di berbagai kalangan masyarakat. Mengenai kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia mentoroti ketidakmerataan akses terhadap keadilan. Mereka berpendapat bahwa sistem hukum masih menghadapi tantangan dalam memberikan akses yang adil terhadap semua lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu.
  • 4. Law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralisme
  • Law and social conrol,  Hal yang mempunyai opini penting untuk mempertahankan ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat (social control), dan hukum dianggap sebagai mekanisme yang membantu mengatur perilaku warga dan memfasilitasi interaksi sosial yang mengatur.
  • Law as tool of engeenering Yaitu opini hukum yang merujuk pada pandangan bahwa hukum dapat dianggap sebagai suatu instrumen yang digunakan untuk merancang atau merancang kembali struktur sosial atau perilaku masyarakat.
  • Socio-legal studies, Opini dalam pendekatan disiplin dalam kajian hukum yang mengeksplorasi hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat yang mencakup kontribusi dari disiplin ilmu seperti sosiologi, psikologi, ekonomi, sejarah, dan ilmu politik
  • Legal pluralism, Opini legal pluralism mencakup berbagai sudut pandang terkait dengan keberadaan dan interaksi sistem hukum yang berbeda dalam suatu masyarakat.
  • 5. Hikmah mempelajari sosiologi hukum
  • Hikmah setelah mempelajari sosiologi hukum menurut saya belajar mengenai sosiologi hukum membuka pemahaman yang lebih mengenai norma dan nilai-nilai masyarakat, hukum ini dapat membantu peran dalam membentuk dan mencerminkan dinamika sosial. Dan mempelajari bagaimana seseorang memahami dampak praktik hukum dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun