Mohon tunggu...
Faishal Luthfiansyah
Faishal Luthfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

"Hal besar dimulai dari hal-hal kecil"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Implementasi Hukum Islam di Indonesia Sebuah Perjuangan Politik Konstitusionalisme

25 Oktober 2023   21:17 Diperbarui: 25 Oktober 2023   21:21 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa prodi hukum ekonomi syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

Faishal Luthfiansyah (212111206 / HES 5F)

Judul Artikel: Implementasi Hukum Islam di Indonesia Sebuah Perjuangan Politik Konstitualisme

Penulis: Muhammad Julijanto

Tanggal Terbit: 2012 / 11 / 5

Posisi hukum islam selalu menjadi topik menarik untuk diperbincangkan, tergantung pada jumlah peminatnya, maka dari itu area tersebut akan dipenuhi dengan sistem hukum yang seuai. Hak ini dikarenakan hukum islam mengikuti keberadaan individu sebagaimana konsep personalitas dalam islam. Bahtiar Effendy menjelaskan bahwa ciri paling mencolok dalam islam kehadirannya yang merata dimana-mana. Ciri ini merujuk pada pandangan bahwa islam selalu memberikan pedoman moral yang benar bagi perilaku manusia, sebuah konsep yang ditegaskan juga oleh Muhammad Hisyam bahwa islam tidak terbatas pada aspek keyakinan, ritual, dan moral saja, melainkan juga mecakup organisasi masyarakat.

H. A. R Gibb berpendapat bahwa hukum islam memegang peran vital dalam membentuk struktur publik dalam komunitas muslim dan memiliki dampak signifikan dalam kehidupan mereka. Karena hukum islam merupakan bagian tak terpisahkan dari ajara islam dan tidak dapat dipisahkan dari dasar agama islam. Di dalam masyarakat muslim, prinsip dan norma yang terkandung dalam ajaran islam diterapkan dalam bentuk peraturan utama yang disebut sebagai syariat islam. Allah SWT memerintahkan umat islam untuk menjalankan syariat umat islam dalam aspek kehidupan pribadi, sosial, dan politik. Syariat ini harus dipatuhi sebagaiajaran agama dan kerangka sosial.

Menurut saya agama memiliki potensi untuk menyebutkan dan menginspirasi peradaban, tetapi pada saat lain, agama juga dapat menjadi sumber perpecahan manusia. Hal ini menciptakan ketegangan dan konfilk antara pemeluk agama yang berbeda, yang bertentangan dengan tujuan asli agama itu sendiri. Konflik berkelanjutan ini kadang-kadang memicu campur tangan pihak lain dalam mengatur kehidupan beragama warganya di dalam suatu negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun