Mohon tunggu...
Shalahudin Afif N
Shalahudin Afif N Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Materi Perkuliahan Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   13:26 Diperbarui: 9 Desember 2024   13:44 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Shalahudin Afif Naufal

Nim    : 222111276

Kelas  : Hukum Ekonomi Syariah 5A

Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

1. Apa Itu Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum dipengaruhi oleh nilai, norma, dan dinamika sosial, serta bagaimana hukum memengaruhi perilaku masyarakat. Sosiologi hukum melihat hukum bukan hanya sebagai kumpulan aturan tertulis, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang hidup dan berinteraksi dengan budaya, struktur sosial, dan perubahan sosial.

2. Hubungan Hukum dengan Masyarakat
Hukum sebagai Produk Sosial: Hukum mencerminkan nilai dan norma masyarakat.
Hukum Mempengaruhi Perilaku Sosial: Hukum membentuk dan mengarahkan perilaku masyarakat melalui sanksi dan regulasi.
Interaksi Dinamis: Perubahan sosial memengaruhi pembentukan hukum, begitu juga hukum mendorong perubahan sosial.

3. Pendekatan Yuridis Empiris dan Normatif
Yuridis Normatif: Memahami hukum berdasarkan norma tertulis (UU, peraturan).
Yuridis Empiris: Menganalisis bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi dalam realitas sosial.

4. Positivisme Hukum
Hukum dipandang sebagai aturan yang berlaku secara formal, terlepas dari nilai moral atau sosial.
Tokoh : Hans Kelsen, dengan teori pure theory of law, menekankan hukum sebagai sistem norma yang logis dan hierarkis.

5. Sosiologi Jurisprudensi
Adalah studi tentang bagaimana hukum dipraktikkan dan diterapkan dalam konteks sosial, melibatkan analisis pengaruh sosial terhadap pembentukan hukum.

6. Pemikiran Mazhab Hukum
a) Living Law: Hukum yang hidup adalah hukum yang dipatuhi masyarakat sehari-hari, termasuk adat dan tradisi (Eugen Ehrlich).
b) Utilitarianisme: Hukum harus menciptakan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak (Jeremy Bentham, John Stuart Mill).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun