Nama : Shalahudin Afif Naufal
Nim   : 222111276
Kelas  : Hukum Ekonomi Syariah 5A
Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
1. Apa Itu Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Fokus utamanya adalah bagaimana hukum dipengaruhi oleh nilai, norma, dan dinamika sosial, serta bagaimana hukum memengaruhi perilaku masyarakat. Sosiologi hukum melihat hukum bukan hanya sebagai kumpulan aturan tertulis, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang hidup dan berinteraksi dengan budaya, struktur sosial, dan perubahan sosial.
2. Hubungan Hukum dengan Masyarakat
Hukum sebagai Produk Sosial: Hukum mencerminkan nilai dan norma masyarakat.
Hukum Mempengaruhi Perilaku Sosial: Hukum membentuk dan mengarahkan perilaku masyarakat melalui sanksi dan regulasi.
Interaksi Dinamis: Perubahan sosial memengaruhi pembentukan hukum, begitu juga hukum mendorong perubahan sosial.
3. Pendekatan Yuridis Empiris dan Normatif
Yuridis Normatif: Memahami hukum berdasarkan norma tertulis (UU, peraturan).
Yuridis Empiris: Menganalisis bagaimana hukum diterapkan dan dipatuhi dalam realitas sosial.
4. Positivisme Hukum
Hukum dipandang sebagai aturan yang berlaku secara formal, terlepas dari nilai moral atau sosial.
Tokoh : Hans Kelsen, dengan teori pure theory of law, menekankan hukum sebagai sistem norma yang logis dan hierarkis.
5. Sosiologi Jurisprudensi
Adalah studi tentang bagaimana hukum dipraktikkan dan diterapkan dalam konteks sosial, melibatkan analisis pengaruh sosial terhadap pembentukan hukum.
6. Pemikiran Mazhab Hukum
a) Living Law: Hukum yang hidup adalah hukum yang dipatuhi masyarakat sehari-hari, termasuk adat dan tradisi (Eugen Ehrlich).
b) Utilitarianisme: Hukum harus menciptakan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak (Jeremy Bentham, John Stuart Mill).