Mohon tunggu...
Shalahudin Afif N
Shalahudin Afif N Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Masyarakat Dan Penegakan Hukum" Karya Dr. H. Nur Solikin, S.Ag.,MH

1 Oktober 2024   17:54 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:04 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : HUKUM, MASYARAKAT DAN PENEGAKAN HUKUM
Penulis : Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH
Penerbit : CV. PENERBIT QIARA MEDIA
Tebal: 131 hlm : 15,5 x 23 cm
Tahun Terbit : 2019
ISBN : 978-623-555-136-4

Ulasan Buku
Shalahudin Afif Naufal
FAKULTAS SYARIAH
UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Buku Hukum, Masyarakat, dan Penegakan Hukum yang ditulis oleh Dr. H. Nur Solikin menjadi sumber referensi penting dalam memahami keterkaitan antara hukum dan masyarakat, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi hukum di Indonesia. Penulis, yang merupakan seorang akademisi dan praktisi hukum, menawarkan wawasan mendalam yang menyoroti aspek normatif dan empiris dari sistem hukum yang ada. Buku ini berupaya menjembatani kesenjangan antara teori hukum yang diajarkan di dunia akademis dengan realitas sosial yang dihadapi, terutama terkait penegakan dan penerapan hukum di masyarakat. Sebagai karya ilmiah, buku ini bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta semua yang tertarik pada dinamika sosial dan politik dalam konteks hukum. Penulis membahas hukum dari berbagai perspektif, termasuk fungsinya sebagai alat kontrol sosial dan isu ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Tujuan buku ini adalah untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum di Indonesia dapat berfungsi secara lebih efektif. Penulis menekankan bahwa hukum seharusnya tidak hanya menjadi instrumen normatif untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga harus mencakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian yang merata untuk seluruh lapisan masyarakat.

Buku ini terdiri dari tujuh bab, masing-masing memberikan fokus berbeda pada aspek-aspek hukum dan masyarakat. Berikut adalah ringkasan dari setiap bab:

BAB I: PENGERTIAN HUKUM
Bab pertama menguraikan dasar-dasar hukum, dimulai dengan definisi hukum sebagai seperangkat norma dan aturan yang mengatur perilaku manusia. Penulis menjelaskan bahwa hukum tidak hanya sebagai sanksi tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keteraturan sosial. Konsep ini dikaitkan dengan pandangan para ahli hukum dari perspektif nasional dan internasional.

BAB II: MASYARAKAT, KAIDAH, MORAL, DAN HUKUM
Bab ini mengupas hubungan antara hukum, kaidah moral, dan norma sosial. Penulis menunjukkan bahwa hukum tidak terlepas dari konteks sosialnya, dan harus menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat. Selain itu, penulis juga membahas dampak perkembangan teknologi terhadap hukum tradisional, terutama dalam konteks kejahatan siber.

BAB III: SUMBER-SUMBER HUKUM
Di bab ketiga, penulis menganalisis sumber-sumber hukum di Indonesia, membedakan antara sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hukum formal, seperti undang-undang dan keputusan pengadilan, memiliki kekuatan mengikat, sedangkan sumber hukum material mencakup adat istiadat, nilai-nilai moral, dan hukum agama yang mempengaruhi pembentukan hukum.

BAB IV: ASAS HUKUM
Bab ini membahas asas-asas penting dalam hukum, seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penulis menekankan perlunya keseimbangan antara ketiga asas tersebut agar hukum dapat berfungsi secara optimal.

BAB V: HUKUM DAN KEADILAN
Penulis menjelaskan berbagai teori keadilan, termasuk keadilan distributif dan retributif. Dalam bab ini, penulis menekankan bahwa hukum harus menjadi alat untuk menciptakan keadilan sosial dan bukan sekadar mempertahankan status quo.

BAB VI: HUKUM DAN KEKUASAAN
Bab ini mengeksplorasi interaksi antara hukum dan kekuasaan, dengan penekanan pada bagaimana hukum dapat digunakan oleh kekuasaan untuk mempertahankan otoritasnya atau sebaliknya, untuk menentang kekuasaan yang otoriter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun