Mohon tunggu...
Patriot Negara
Patriot Negara Mohon Tunggu... Lainnya - warga Indonesia

Warga dunia

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sistem Hukum Demi Keadilan Bukan Demi Keuntungan

22 April 2014   23:02 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:20 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca berita gugatan Pengacara OC Kaligis mewakili korban pelecehan di JIS yang akan menuntut JIS sebanyak 32 Juta dollar untuk kerugian materil dan non material membuat banyak orang semakin tidak mengerti dengan sistem hukum yang ada di negeri ini. Sistem hukum di negeri ini bukan lagi untuk menjamin adanya keadilan bagi setiap orang, pihak atau institusi, tapi sudah menjadi sarana untuk mencari keuntungan bahkan bisa dikategorikan sebagai sarana untuk memeras atas kesalahan yang dilakukan oleh orang atau pihak lain.

Tulisan ini bukan untuk membela JIS dimana ada oknum karyawannya dituduh  melakukan pelecehan seksual, tapi menyorot tentang sistem hukum yang ada di negeri ini yang dikatakan memakan waktu lama untuk menuntaskan kasus, memerlukan biaya mahal untuk biaya pengacara, penuh mafia yang bisa mengatur jalannya persidangan, dan hasilnya tidak memberikan rasa keadilan karena tetap di banding dan kasasi. Lebih dari itu, sistem hukum yang ada bukan lagi untuk menegakkan keadilan, tapi untuk memeras habis pihak yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan itu tidak sengaja dilakukannya.

Ketika ada maskapai pesawat terbang yang mengalami kecelakaan maka ada pengacara yang bahkan dengan memalsukan surat kuasa dan menggugat maskapan penerbangan dengan angka gugatan yang luar biasa besarnya. Demikian pula beberapa rumah sakit yang pernah mengalami digugat oleh pasien karena kesalahan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut.

Pada dasarnya semua pihak yang dirugikan mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan dengan menuntut pihak yang merugikannya. Inilah adagium keadilan yang universal yang tak memerlukan ijazah sarjana hukum untuk memahaminya. Meskipun demikian tuntutan itu seharusnya bertujuan untuk menghukum pihak yang bersalah dan memberikan ganti atas kerugian yang diderita dan bukan untuk mendapatkan keuntungan atas kesalahan yang dilakukan.  Hakimlah yang akan memutuskan apakah pihak yang bersalah dengan sengaja melakukan kesalahan tersebut dan berapa kerugian yang harus diganti kepada pihak yang dirugikan.

Banyak kasus dimana para pengacara yang berinsiatif menghubungi pihak yang dirugikan untuk membantu menuntut pihak lain dengan iming-iming keuntungan yang diperoleh dari hasil penuntutan tersebut. Disini hukum benar-benar sudah menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan dan bukan lagi sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan.

Jika hukum dijadikan sarana untuk mendapatkan keuntungan, bukan tak mungkin semua sekolah akan meminta semua orang tua yang akan menyekolahkan anaknya untuk membuat pernyataan tidak akan menuntuk atas semua kejadian yang terjadi baik berupa kecelakaan, pelecehan, ataupuan kekerasan. Jika pernyataan ini tidak ditandatangani maka sekolah akan menolak orang tua untuk menyekolahkan anaknya disitu. Semua maskapai penerbangan akan kompak meminta semua penumpang sebelum membeli tiket untuk membuat pernyataan tidak akan menuntuk maskapai tersebut jika pesawat mengalami kecelakaan karena kecelakaan pesawat pastilah bukan tindakan sengaja oleh maskapai tersebut. Rumah sakit akan meminta pasien sebelum menandatangani pernyataan bermaterei untuk tidak menuntut rumah sakit dan memberikan kuasa kepada rumah sakit untuk melakukan tindakan apapun meskipun pasien hanya datang untuk memeriksa tensi darahnya. Bahkan nanti tukang ojekpun akan menyiapkan lembaran pernyataan sebelum dia bersedia mengantar penumpang dari depan kompleks ke depan rumah dalam kompleks perumahan. Nantipun setiap membeli kue apem, penjual akan meminta kita untuk menyetujui klausul pernyataan bahwa tidak akan menuntut pemilik warung penjual kue jika ternyata kuenya mengandung racun. Jika ini terjadi maka Tuhan pun akan meminta jaminan bahwa Tuhan tidak akan disalahkan karena bayi yang akan dilahirkan ternyata menjadi pengacara busuk yang suka memanfaatkan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun