Mohon tunggu...
Patriot Negara
Patriot Negara Mohon Tunggu... Lainnya - warga Indonesia

Warga dunia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berapakah Seharusnya Aparat dan Pejabat Negara Dibayar?

23 Mei 2015   02:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:42 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pihak yang antara lain mendapatkan gaji dari negara dengan menggunakan anggaran APBN adalah aparatur sipil negara yang sering disingkat aparat negara dan pejabat negara. Yang tergolong pejabat negara adalah mereka yang dipilih oleh rakyat atau yang dipilih oleh lembaga perwakilan rakyat atau yang ditunjuk oleh Presiden. Karena itu yang tergolong sebagai pejabat negara antara lain adalah Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Para Menteri, Ketua Lembaga Tinggi Negara, Gubernur BI, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Duta Besar.

Besarnya gaji dan tunjangan aparat dan pejabat negara selalu menjadi perdebatan yang menarik untuk dibahas. Banyak yang mengatakan gaji mereka terlalu besar dan tak sedikit pula yang mengatakan bahwa gaji mereka masih sangat kecil sambil memberikan justifikasi bahwa gaji yang kecil inilah yang menyebabkan aparat dan pejabat negara melakukan berbagai tindakan korupsi yang sampai sekarang masih belum menampakkan gejala surut di Indonesia.

Sebenarnya ada berbagai ukuran dan dimensi yang bisa dijadikan faktor untuk menentukan besaran gaji yang harus diterima, antara lain besarnya peran dan tanggung jawab, tingkat keahlian dan pengalaman yang harus dimiliki , resiko yang harus dihadapi, pendidikan yang harus ditempuh,  tingkat kesulitan mendapatkan orang yang sesuai, besarnya organisasi yang dikelola, besarnya perputaran duit yang harus diatur, dan berbagai faktor lainnya. Selain gaji yang diterima ada pula tunjangan yang disesuaikan dengan fungsi dan tugas yang diembannya.

Yang amat layak disorot adalah besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR/DPRD, dikarenakan banyak tunjangan yang diterima tidak digunakan sesuai dengan tujuan dari pemberian tunjangan tersebut. Misalnya dana aspirasi yang diterima oleh setiap anggota dewan, yang tidak bisa diukur dan dipertanggung jawabkan bagaimana dana tersebut digunakan untuk menampung aspirasi konstituennya. Dana aspirasi selayaknya digunakan oleh anggota dewan sebagai biaya yang digunakan untuk mengunjungi dan berinteraksi dengan konstituennya yang mencakup transportasi, akomodasi, dan makan tapi digunakan untuk keperluan lain yang tak ada hubungannya dengan kegiatan menyerap aspirasi dari konstituen. Misalnya jika dana tersebut digunakan untuk membeli rumah dan mobil , meskipun anggota dewan tetap berkelit bahwa rumah itu digunaan untuk menerima tamu konstituennya dan mobil digunakan untuk menemui konstituennya.

Masih ada beberapa tunjangan lain yang diterima anggota dewan yang tidak bisa dikontrol dan kemudian dipertanggung jawabkan penggunaannya. Anggota dewan sebaiknya sudah menerapkan sistem reimbursement seperti yang diberlakukan kepada pegawai negeri dimana penggunaan tunjangan  berdasarkan kegiatan yang dilakukannya dengan tetap mengacu kepada batas maksimal tunjangan yang bisa diterimanya.

Rakyat yang penghasilannya dipotong untuk membayar gaji aparat dan pejabat negara tidak keberatan untuk memberikan tunjangan besar kepada pejabat dan aparat negara asalkan memang tunjangan tersebut digunakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan bukan untuk untuk kebutuhan pribadinya.  Seorang pilot pesawat tempur bisa menghabiskan dana puluhan bahkan ratusan juta untuk satu sortie latihan terbang. Seorang dosen yang dikirim belajar ke luar negeri dengan biaya negara juga akan menghabiskan dana ratusan juta untuk menupang hidup dan studinya di luar negeri.

Yang jelas bahwa setiap orang yang menerima gaji dan tunjangan dari negara adalah orang-orang luar biasa berani mengambil resiko besar untuk nanti harus mempertanggung jawabkan setiap rupiah yang diterimanya dari negara yang dikumpulkan dari berbagai pajak dan potongan penghasilan yang diwajibkan negara kepada rakyat. Jika tak dipertanggung jawabkan di dunia, maka di akhirat nanti Tuhan akan bertanya kemana dan buat apa setiap satu rupiah yang diterimanya dan jika tak bisa dipertanggung jawabkan maka akan ada ratusan juta orang yang akan menuntutnya.

Ratusan juta orang yang meminta pertanggung jawabnya tak akan meminta duit itu dikembalikan berlipat, karena duit sudah tak ada lagi nilainya di akhirat. Ratusan juta orang itu akan meminta pahala aparat negara sebagai kompensasi dana yang tak bisa dipertanggung jawabkannya. Jika tak ada lagi pahala yang tersisa maka ratusan juta orang itu akan meminta aparat tersebut bersedia menanggung dosa yg dari ratusan juta orang  untuk diambil alih aparat yang malang itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun