Para pendemo, penolak, dan pengusir inilah sebenarnya yang harus dicap sebagai provokator utama yang mengancam keutuhan NKRI. Â Apalagi kalau disertai berbagai ancaman permintaan merdeka seperti issue bahwa Minahasa dan Papua minta merdeka. Permintaan merdeka itu adalah tindakan separatis dan melanggar UUD yang sudah sepakat dalam bingkai NKRI. Jangan pernah berharap ada referendum seperti Timor-timur jika ada keinginan seperti itu. Jika ada pihak yang menyatakan keinginan merdeka dan memisahkan diri dari NKRI maka pemerintah pusat cukup mengirimkan polisi dan pasukakan untuk menangkap para separatis tersebut untuk dibawa dan diadili dengan tuduhan makar terhadap NKRI.
Sekali lagi, setiap warga negara Republik Indonesia, bebas bergerak dalam wilayah NKRI tanpa mendapatkan halangan, penolakan, dan pengusiran oleh siapapun, baik oleh kelompok masyarakat ataupun aparat negara. Hak ini dijamin oleh konstitusi UUD 1945. Jika ada sekelompok masyarakat yang merasa terancam dengan kedatangan orang tertentu, bisa menggugat lewat pengadilan dengan memberikan bukti ancaman yang mungkin diterima. Jika Hakim menerima bukti tersebut barulah larangan bisa diberlakukan, jika tidak maka tak ada alasan apapun apalagi hanya menggunakan pengerahan massa untuk melakukan tindakan illegal tersebut.
Referensi
https://www.instagram.com/p/BUCWE7VA-UL/?taken-by=fahrihamzah&hl=en
https://www.youtube.com/watch?v=2qRVfCJjLDE