Mohon tunggu...
Patriot Negara
Patriot Negara Mohon Tunggu... Lainnya - warga Indonesia

Warga dunia

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Inilah Beberapa Masalah Fasilitas di Ruang Publik

8 Mei 2017   10:14 Diperbarui: 9 Mei 2017   16:52 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penataan ruang dan fasilitas publik haruslah mengacu kepada prinsip dan peraturan yang ada dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada publik dalam pemanfaatnnya. Berikut ini adalah beberapa masalah di ruang dan fasilitas publik.

Pengaturan eskalator naik dan turun di mal-mal

Bukan rahasia lagi bahwa di beberapa mal di Indonesia, eskalator naik dan turun dibuat sedemikian rupa sehingga mewajibkan pengunjung untuk berputar dan menjelajah mal sekedar untuk naik atau turun beberapa lantai.

Eskalator yang berdampingan semuanya diset dengan arah yang sama baik naik atau turun, sedangkan eskalator lanjutan ke lantai lain harus dicari di suatu tempat di dalam mal.

Seharusnya eskalator yang berdampingan harus dibuat arah berlawanan sehingga memudahkan pengunjung untuk naik dan turun tanpa harus mencari lokasi lain untuk eskalator lanjutannya.

Cara-cara memaksa pengunjung untuk menjelajah mal dengan cara ini tak tepat dan bahkan membawa antipati membuat pengunjung enggan berkunjung ke mal semacam ini. Saya punya ceklist dengan mal-mal seperti ini dan tentu tak akan saya jadikan tempat berkunjung prioritas.

Wajib bayar parkir untuk ke lobby atau pintu utama.

Banyak fasilitas publik baik berupa mal/stasiun/bandara mewajibkan membayar parkir untuk masuk ke lobby baik untuk menurunkan atau menjemput penumpang. Harap diingat bahwa parkir adalah fasilitas berbayar untuk jasa meletakkan mobil dalam kurun waktu tertentu.  Mengenakan pungutan terhadap kendaraan yang lewat itu adalah tol/pungutan dan untuk setiap pungutan harus ada referensi peraturan dan perundangannya.

Pengelola fasilitas publik harus menyediakan akses ke lobby tanpa dikenakan biaya parkir, dengan tidak adanya penarikan ini maka petugas bisa melarang kendaraan untuk berhenti lama di lobby dan mengharuskannya berputar kembali. Jika dilakukan penarikan biaya parkir maka lobby juga harus bisa dianggap sebagai tempat parkir dan lobby bisa digunakan memarkir kendaraan dengan dasar pungutan yang telah dipungut.

Pengunjung harus diberikan pilihan, singgah ke lobby untuk menjemput dan menurunkan penumpang atau masuk dan meletakkan mobil di area parkir dan membayar biaya parkir dan tidak memaksa pengunjung untuk membayar parkir meskipun hanya lewat menjemput penumpang di lobby.

Stasiun Gambir dan Terminal 1 Bandara Sukarno Hatta dan berbagai mall lain yang memberlakukan wajib bayar parkir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun