Belum adanya aturan hukum yang menjerat anggota Islamic State Iraq and Syria (ISIS) mulai ditangani serius oleh pemerintah. Rencananya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berusaha merevisi Undang-Undang Terorisme. Ada sejumlah masalah yang akan diatur diantaranya pencabutan kewarganegaraan hingga pencegahan keluar masuknya anggota ISIS.
Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pihaknya memang diminta membantu untuk merevisi UU terorisme oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ada sebuah tim yang memang ditugaskan untuk merevisi UU tersebut. Misalnya, masalah keluar masuknya WNI yang akan bergabung atau telah menjadi anggota ISIS. Selama ini belum ada yang mengatur soal masalah tersebut. Maka, tanpa aturan tersebut, langkah untuk menemukan bukti mengapa WNI keluar dan masuk Indonesia tidak didapatkan serta terkait kemungkinan melakukan pencabutan kewarganegaraan.
Memang WNI yang keluar dan masuk Indonesia itu perlu dibela, namun jika ada keterlibatan dengan kelompok radikal seperti ISIS, tentu harus ditelaah secara khusus. Kemungkinan besar pencabutan kewarganegaraan diarahkan untuk WNI yang dipastikan telah bergabung dengan ISIS. Hingga saat ini memang masih ada perdebatan apakah merevisi UU atau membuat peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu). Semua itu nanti akan dilihat mana yang paling baik.
Secara teknis saat ini perlu kepekaan setiap kepala daerah untuk mengantisipasi warganya yang mungkin berniat bergabung dengan ISIS. Karena itu, Kemendagri meminta agar setiap kepala daerah bisa bekerjasama dengan BIN, TNI dan Polri. Selain itu, kepala daerah juga perlu memetakan mana daerah merah atau rawan terduga anggota ISIS. Kemendagri sudah mendeteksi salah satunya ada di Tangerang Selatan.
Himbauan untuk masyarakat Indonesia untuk tidak terpengaruh dari gerakan ISIS. Jangan sampai tergoda dengan iming-iming gaji yang besar yang diberikan oleh gerakan ISIS. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak terprovokasi yang dilakukan ISIS dengan membawa-bawa atribut agama kaena itu merupakan bisa sebagai jebakan dan mengancam keselamatan.
Selain itu, Kita berharap kepada pemerintah untuk segera mengesahkan aturan terkait kelompok radikal seperti ISIS. Setiap WNI yang ikut bergabung dengan ISIS maka sanksinya, salah satunya adalah pencabutan hak warga negara. Hal ini sangat harus dilakukan karena paham ISIS diduga sudah ada di Indonesia. Pencabutan kewarganegaraan setidaknya memberikan sok terapi bagi WNI yang ingin coba-coba atau telah bergabung dengan ISIS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H