Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia terkait penyimpangan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dikarenakan ketidaktahuan mengenai ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. Jangan kan pelaku usaha dapat memahami UU tersebut, nyatanya masih banyak orang yang masih asing dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Minimnya pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi potensi para pelaku usaha untuk melanggar undang-undang tanpa mereka sadari. Mereka merasa perilaku dalam berbisnis yang dijalani sah-sah saja padahal sudah tertera jelas di UU No. 5 Tahun 1999 telah melanggar. Begitu penting nya sekali edukasi dan pengetahuan mengenai larangan-larangan apa saja yang dilarang dalam persaingan usaha tidak sehat.
KPPU merupakan lembaga independen di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur persaingan usaha serta melindungi konsumen dari praktik-praktik bisnis yang tidak sehat. Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022. Program tersebut telah menarik minat 43 perusahaan besar untuk mendaftarkan diri, berdasarkan siaran pers KPPU.
Tentunya program tersebut sangat berguna dan bermanfaat sekali bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis nya dengan berlandaskan UU No. 5 Tahun 1999 agar tidak ada kerugian secara finansial maupun non finansial. Tidak hanya pelaku usaha saja, tetapi konsumen akan tidak dirugikan oleh pelaku usaha karena mereka sudah tau apa saja ketentuan-ketentuan yang menyimpang dari perundang-undang. Apabila konsumen mendapat perlakuan yang dirugikan oleh pelaku usaha yang telah melanggar perundang-undangan dapat melaporkan aduan langsung ke pihak berwajib, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H