Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pasca Pilkada, Dua Daerah di Jambi Berlanjut ke MK

20 Maret 2017   10:47 Diperbarui: 20 Maret 2017   20:00 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PROSES pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tebo, Sarolangun dan Muaro Jambi Provinsi Jambi telah usai.  Namun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan pihak penyelenggara (KPUD) dinilai belum bisa diterima sejumlah pihak khususnya pasangan calon yang kalah bertarung. Dari tiga daerah, hanya Kabupaten Sarolangun dan Tebo yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), sementara Muarojambi, paslon yang kalah menerima dengan legowo. Belajar dari pilkada serentak jilid I tahun 2015 lalu. Kembali memunculkan pertanyaan, berapa selisih persentase masing-masing paslon di tiga daerah tersebut.?.

Kabupaten Tebo

Berdasarkan Keputusan KPU Tebo No. 5/Kpts/KPU-Kab.005.435378/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2017, hasilnya pasangan Hamdi – Harmain meraih 73.263 suara, sementara H. Sukandar – Syahlan meraup 90.963 suara Bila kita prediksi, jumlah penduduk Kabupaten Tebo antara 250.000 jiwa sampai 500 ribu jiwa, maka sesuai pasal 158 ayat 2 huruf b UU No. 8 Tahun 2015 dan pasal 6 ayat 2 huruf b  Peraturan MK No. 5 Tahun 2015, maka persyaratan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK, apabia pengajuan perselisihan perolehan suara terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari penetapan hasil perolehan suara oleh KPU kabupaten.

Jadi berapa selisih persentase perolehan suara antara Hamdi – Harmain dengan H. Sukandar – Syahlan berdasarkan penghitungan pasal 6 ayat 3  Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 jawabannya adalah 19,45 persen.

Kabupaten Sarolangun

Mengacu pada Keputusan KPU Sarolangun No. 83/HK.03.01-Kpt/1503/KPU-Kab/Pilbup/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tahun 2017, hasilnya pasangan M. Madel – Musharsyah meraih 58.592 suara, sementara Cek Endra – Hilalatil Badri meraup 73.845 suara.

 Bila kita prediksi, jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun antara 250.000 jiwa sampai 500 ribu jiwa, maka sesuai pasal 158 ayat 2 huruf b UU No. 8 Tahun 2015 dan pasal 6 ayat 2 huruf b  Peraturan MK No. 5 Tahun 2015, maka persyaratan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK, apabia pengajuan perselisihan perolehan suara terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari penetapan hasil perolehan suara oleh KPU kabupaten.

Jadi berapa selisih persentase perolehan suara antara pasangan M. Madel – Musharsyah dengan Cek Endra – Hilalatil Badri, maka berdasarkan penghitungan pasal 6 ayat 3  Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 jawabannya adalah 20,65 persen.

Kabupaten Muarojambi.

Berkaca pada Keputusan KPU Muarojambi No. 5/Kpts//KPU-Kab.435331/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi Tahun 2017, hasilnya pasangan Masnah – Bambang Bayu Suseso meraih suara terbanyak dengan 76.825 suara, disusul Ivan Wirata – Dodi Sularso 62.627 suara, Agustian Mahir – Suswiyanto 43.632 suara selanjutnya Abunyani-Suhariyanto 8.558 suara. Bila kita prediksi, jumlah penduduk Kabupaten Muarojambi antara 250.000 jiwa sampai 500 ribu jiwa, maka sesuai pasal 158 ayat 2 huruf b UU No. 8 Tahun 2015 dan pasal 6 ayat 2 huruf b  Peraturan MK No. 5 Tahun 2015, maka persyaratan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK, apabia pengajuan perselisihan perolehan suara terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari penetapan hasil perolehan suara oleh KPU kabupaten.

Jadi berapa selisih persentase perolehan suara antara pasangan Masnah-Bambang Bayu Suseno dengan pasangan Ivan Wirata-Dodi Sularso, maka berdasarkan penghitungan pasal 6 ayat 3  Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 jawabannya adalah 18,48 persen. Kemudian selisih persentase perolehan suara antara pasangan Masnah-Bambang Bayu Suseno dengan Agustian Mahir – Suswiyanto adalah 43,20 persen. sementara selisih persentase perolehan suara antara pasangan Masnah-Bambang Bayu Suseno dengan Abunyani-Suhariyanto adalah 88,86 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun