PROSES pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tebo, Sarolangun dan Muaro Jambi Provinsi Jambi telah usai. Â Namun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan pihak penyelenggara (KPUD) dinilai belum bisa diterima sejumlah pihak khususnya pasangan calon yang kalah bertarung. Dari tiga daerah, hanya Kabupaten Sarolangun dan Tebo yang mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), sementara Muarojambi, paslon yang kalah menerima dengan legowo. Belajar dari pilkada serentak jilid I tahun 2015 lalu. Kembali memunculkan pertanyaan, berapa selisih persentase masing-masing paslon di tiga daerah tersebut.?.
Kabupaten Tebo
Berdasarkan Keputusan KPU Tebo No. 5/Kpts/KPU-Kab.005.435378/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo Tahun 2017, hasilnya pasangan Hamdi – Harmain meraih 73.263 suara, sementara H. Sukandar – Syahlan meraup 90.963 suara Bila kita prediksi, jumlah penduduk Kabupaten Tebo antara 250.000 jiwa sampai 500 ribu jiwa, maka sesuai pasal 158 ayat 2 huruf b UU No. 8 Tahun 2015 dan pasal 6 ayat 2 huruf b  Peraturan MK No. 5 Tahun 2015, maka persyaratan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK, apabia pengajuan perselisihan perolehan suara terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari penetapan hasil perolehan suara oleh KPU kabupaten.
Jadi berapa selisih persentase perolehan suara antara Hamdi – Harmain dengan H. Sukandar – Syahlan berdasarkan penghitungan pasal 6 ayat 3  Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 jawabannya adalah 19,45 persen.
Kabupaten Sarolangun
Mengacu pada Keputusan KPU Sarolangun No. 83/HK.03.01-Kpt/1503/KPU-Kab/Pilbup/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tahun 2017, hasilnya pasangan M. Madel – Musharsyah meraih 58.592 suara, sementara Cek Endra – Hilalatil Badri meraup 73.845 suara.
 Bila kita prediksi, jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun antara 250.000 jiwa sampai 500 ribu jiwa, maka sesuai pasal 158 ayat 2 huruf b UU No. 8 Tahun 2015 dan pasal 6 ayat 2 huruf b  Peraturan MK No. 5 Tahun 2015, maka persyaratan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK, apabia pengajuan perselisihan perolehan suara terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari penetapan hasil perolehan suara oleh KPU kabupaten.
Jadi berapa selisih persentase perolehan suara antara pasangan M. Madel – Musharsyah dengan Cek Endra – Hilalatil Badri, maka berdasarkan penghitungan pasal 6 ayat 3  Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 jawabannya adalah 20,65 persen.
Kabupaten Muarojambi.
Berkaca pada Keputusan KPU Muarojambi No. 5/Kpts//KPU-Kab.435331/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi Tahun 2017, hasilnya pasangan Masnah – Bambang Bayu Suseso meraih suara terbanyak dengan 76.825 suara, disusul Ivan Wirata – Dodi Sularso 62.627 suara, Agustian Mahir – Suswiyanto 43.632 suara selanjutnya Abunyani-Suhariyanto 8.558 suara. Bila kita prediksi, jumlah penduduk Kabupaten Muarojambi antara 250.000 jiwa sampai 500 ribu jiwa, maka sesuai pasal 158 ayat 2 huruf b UU No. 8 Tahun 2015 dan pasal 6 ayat 2 huruf b  Peraturan MK No. 5 Tahun 2015, maka persyaratan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara di MK, apabia pengajuan perselisihan perolehan suara terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari penetapan hasil perolehan suara oleh KPU kabupaten.
Jadi berapa selisih persentase perolehan suara antara pasangan Masnah-Bambang Bayu Suseno dengan pasangan Ivan Wirata-Dodi Sularso, maka berdasarkan penghitungan pasal 6 ayat 3  Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 jawabannya adalah 18,48 persen. Kemudian selisih persentase perolehan suara antara pasangan Masnah-Bambang Bayu Suseno dengan Agustian Mahir – Suswiyanto adalah 43,20 persen. sementara selisih persentase perolehan suara antara pasangan Masnah-Bambang Bayu Suseno dengan Abunyani-Suhariyanto adalah 88,86 persen.