"KPU menetapkan pemantau pemilihan terdaftar sebagai saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar alias kotak kosong di TPS. Selain itu, pemantau pemilihan sebagai saksi berhak berada di dalam TPS, menandatangani berita acara dan mendapatkan formulir Model C.Hasil-Salinan-KWK-Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari KPPS sesuai jenis pemilihan yang menjadi wewenang pemantau pemilihan"
Penyelenggaraan pemilihan satu pasangan calon alias calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024 masih terasa asing bagi masyarakat di Bumi Serentak Bak Regam, bahkan salahsatu pertanyaan yang sering muncul dipublik adalah siapa sebenarnya yang menjadi saksi kotak kosong atau kolom kosong yang  tidak bergambar di TPS (tempat pemungutan suara) pada pemungutan suara yang akan digelar 27 Nopember 2024.
Mengacu pada ketentuan Pasal 83 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tegas menyebutkan Saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada pemilihan satu pasangan calon yaitu Pemantau Pemilihan Terdaftar. Saksi yang berasal dari pemantau pemilihan terdaftar untuk bisa masuk TPS tentunya harus dilengkapi dengan surat tugas dan identitas diri (ID Card yang dikeluarkan resmi oleh penyelenggara pemilihan kepada lembaga pemantau pemilihan). Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sendiri resmi diundangkan pada 13 Nopember 2024.
Selain menjadi saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar alias kotak kosong, Pemantau Pemilihan Terdaftar pada tingkat Kabupaten juga berhak menandatangani berita acara, sertifikasi, dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS dalam Pemilihan Bupati  sebagaimana ditegaskan pada Pasal 39 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang dipertegas  dalam contoh pengisian formulir Model C-KWK-Bupati yang tertuang dalam lampiran IV Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 (lihat halaman 58-60), selanjutnya berhak mendapatkan formulir Model C.Hasil-Salinan-KWK-Bupati  sebagaimana ditegaskan pada Pasal 48 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
M. Aris, SH, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, menyambut positif penetapan regulasi (Peraturan KPU Momor 17 Tahun 2024) oleh KPU RI yang memberikan tambahan wewenang dan memperkuat posisi pemantau pemilihan dalam penyelenggaraan pemilihan calon tunggal pilkada. JaDi Batang Hari berharap kepada KPU Kabupaten Batang Hari untuk segera mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ini secara masif kepada jajarannya hingga pada tingkat KPPS tapi juga perlu bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Batang Hari beserta jajarannya hingga tingkat PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara). Selain itu, regulasi PKPU ini juga perlu disampaikan kepada peserta pemilihan dan tim suksesnya dan semua pihak terkait yang punya kepentingan dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. "Yang paling penting diberikan pemahaman terkait PKPU Nomor 17 ini adalah petugas KPPS dan petugas PTPS di TPS, karena merekalah  ujung tombak terdepan yang akan bersentuhan langsung dengan peserta pemilihan termasuk dari lembaga pemantau pemilihan dilapangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara," Ungkap Aris yang juga berprofesi Advokat dari organisasi Peradi ini.
Menurut Aris, meski KPURI Â telah memberikan amanah kepada lembaga Pemantau Pemilihan sebagai saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar alias kotak kosong pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat PPK dan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU kabupaten/kota/propinsi sesuai jenis pemilihan yang menjadi wewenang pemantau pemilihan. "Kami dari lembaga JaDi Kabupaten Batang Hari sebagai lembaga resmi pemantau Pilkada Batang Hari menolak bila dikatakan bagian dari tim sukses dari kotak kosong, kami hanya menjadi penyeimbang dari tahapan itu karena amanah PKPU, agar proses pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara berjalan aman, lancar dan tidak ada tindakan manipulatif data dilapangan, kami tetap mengedepankan prinsip independen sesuai perintah UU Pilkada," tegas Aris.
"Sesuai Pasal 123 ayat (3) huruf a UU No. 1 Tahun 2015, tegas mengatakan lembaga pemantau pemilihan bersifat independen"
Untuk diketahui, jelas Aris, lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari merupakan lembaga resmi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikasi akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 444/PP.03.2/1504/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Selain itu, JaDi Kabupaten Batang Hari juga telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Hari berdasarkan Surat Keterangan Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Nomor. 220/337/Bakesbangpol/V/2024 tertanggal 4 Juni 2024, selanjutnya sebagai lembaga berbadan hukum juga telah disahkan Keputusan Menteri Hukum  dan HAM RI No. AHU-0015904.AH.01.07.TAHUN 2018, tertanggal 19 Desember 2018.
Pada Pilkada Serentak 2024, Kabupaten Batang Hari merupakan salahsatu daerah dari 37 daerah di Indonesia yang menyelenggarakan pemilihan satu pasangan calon alias pemilihan calon tunggal Pilkada, dimana pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar akan berhadapan dengan kolom kosong yang tidak bergambar alias kotak kosong pada pemungutan suara 27 Nopember 2024 mendatang. Kolom kosong yang tidak bergambar mendapatkan nomor urut 1 (satu), sementara pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar bernomor urut 2 (dua). Ayo kita ke TPS, jangan Golput. (*)
(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, Jambi/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).