"Marwah integritas dan netralitas KPU-Bawaslu Kabupaten Batang Hari sangat penting terjaga dalam menyukseskan pemilihan calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024, kalaupun ada sengketa atau perselisihan hasil pemilihan agar laporan dan gugatan ditempuh sesuai koridor hukum yang berlaku" kata M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari).
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Batang Hari beserta jajarannya untuk selalu menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan tugasnya, apalagi pada penyelenggara pemilihan periode ini memiliki tanggungjawab besar untuk menyukseskan pemilihan satu pasangan calon alias calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024 yang pertamakalinya digelar di Bumi Serentak Bak Regam dan di Provinsi Jambi.
Untuk diketahui, penyelenggaraan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 hanya diikuti satu pasangan calon, yakni; pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bahktiar yang diusung resmi sembilan partai politik peraih kursi DPRD Kabupaten Batang Hari (PPP, NasDem, PDI Perjuangan, PAN, PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat dan PKS). Dari total dukungannya paslon Petahana tersebut sebesar 95,47 persen atau 167.161 suara dari total suara sah 175.093 suara hasil Pemilu 2024 lalu.
“Pemilihan calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024 merupakan sebuah tantangan dan pertarungan marwah integritas serta netralitas bagi penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu Kab. Batang Hari) untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi di Bumi Serentak Bak Regam,” ungkap M. Aris, SH, Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari.
Menurut Aris, JaDi Kabupaten Batang Hari juga sangat mengharapkan optimalisasi pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Batang Hari hingga pada tingkat petugas PTPS (pengawas tempat pemungutan suara) dalam mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut agar terselenggara sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pinta Aris, peran serta partisipatif pengawasan aktip masyarakat juga perlu dimaksimalkan.
Bila kita mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menegaskan, laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Pengawas Pemilihan bisa disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan dan/atau peserta pemilihan.
“Pengawasan pemilihan penting dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024 dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Aris, mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2023 ini.
Dalam penyelenggaraan pemilihan calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024, lanjut Aris, JaDi Kabupaten Batang Hari memastikan akan memaksimalkan pemantauannya sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk kewenangan yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan legal standing kepada Pemantau pemilihan menjadi pemohon (penggugat) dan pihak terkait dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Harapan kita semua, kata Aris, bahwa Kabupaten Batang Hari yang untuk pertamakalinya menggelar pemilihan calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024 bisa menjadi percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Jambi “Kita berharap penyelenggaraan pemilihan calon tunggal Pilkada Batang Hari berjalan sesuai harapan masyarakat, kalaupun ada sengketa atau perselisihan hasil pemilihan dapat ditempuh sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa ada kekerasan dan anarkis,” harap Aris yang juga Advokat ini.