Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

JaDi Minta KPU-Bawaslu Batang Hari Jaga Marwah Integritas dan Netralitas.

10 November 2024   10:03 Diperbarui: 11 November 2024   07:16 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spesimen surat suara pemilihan Calon Tunggal Pilkada Batang Hari 2024. f: kpubatanghari.

"Marwah integritas dan netralitas  KPU-Bawaslu Kabupaten Batang Hari sangat penting terjaga dalam menyukseskan pemilihan calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024, kalaupun ada sengketa atau perselisihan hasil pemilihan agar laporan dan gugatan ditempuh sesuai koridor hukum yang berlaku" kata M. Aris, SH (Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari).

M. Aris, SH (Ketua JaDi Kab. Batang Hari)
M. Aris, SH (Ketua JaDi Kab. Batang Hari)

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari meminta KPU dan Bawaslu Kabupaten Batang Hari beserta jajarannya untuk selalu menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan tugasnya, apalagi pada penyelenggara pemilihan periode ini memiliki tanggungjawab besar untuk menyukseskan pemilihan satu pasangan calon alias calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024 yang pertamakalinya digelar di Bumi Serentak Bak Regam dan di Provinsi Jambi.

Untuk diketahui, penyelenggaraan  satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 hanya diikuti satu pasangan calon, yakni; pasangan Muhammad Fadhil Arief-Bahktiar yang diusung resmi sembilan partai politik peraih kursi DPRD Kabupaten Batang Hari (PPP, NasDem, PDI Perjuangan, PAN, PKB, Gerindra, Golkar, Demokrat dan PKS). Dari total dukungannya paslon Petahana tersebut sebesar 95,47 persen atau 167.161 suara dari total suara sah 175.093 suara hasil Pemilu 2024 lalu.

sembilan partai politik yang memberikan dukungan kepada Paslon Fadhil-Bakhtiar.
sembilan partai politik yang memberikan dukungan kepada Paslon Fadhil-Bakhtiar.

“Pemilihan calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024 merupakan sebuah tantangan dan pertarungan marwah integritas serta netralitas bagi penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu Kab. Batang Hari) untuk menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi di Bumi Serentak Bak Regam,” ungkap M. Aris, SH, Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari.

Menurut Aris, JaDi Kabupaten Batang Hari juga sangat mengharapkan optimalisasi pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Batang Hari hingga pada tingkat petugas PTPS (pengawas tempat pemungutan suara) dalam mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut agar terselenggara sesuai aturan yang berlaku. Selain itu,  pinta Aris, peran serta partisipatif pengawasan aktip masyarakat juga perlu dimaksimalkan.

Bila kita mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menegaskan, laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Pengawas Pemilihan bisa disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan dan/atau peserta pemilihan.

“Pengawasan pemilihan penting dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024 dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Aris, mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2023 ini.

Dalam penyelenggaraan pemilihan calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024, lanjut Aris, JaDi Kabupaten Batang Hari memastikan akan memaksimalkan pemantauannya sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk kewenangan yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan legal standing kepada Pemantau pemilihan menjadi pemohon (penggugat) dan pihak terkait dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Harapan kita semua, kata Aris, bahwa Kabupaten Batang Hari yang untuk pertamakalinya menggelar pemilihan calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024 bisa menjadi percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Jambi “Kita berharap penyelenggaraan pemilihan calon tunggal Pilkada Batang Hari berjalan sesuai harapan masyarakat, kalaupun ada sengketa atau perselisihan hasil pemilihan dapat ditempuh sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa ada kekerasan dan anarkis,” harap Aris yang juga Advokat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun