Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Problematika Pengawasan Pemilihan Calon Tunggal Pilkada

15 Oktober 2024   13:25 Diperbarui: 16 Oktober 2024   12:00 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi foto ASN dilarang ikut terlibat kampanye Pilkada. foto: jambiekspress.com

Mengutip dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) problematika berasal dari kata problem yang artinya permasalahan, masalah atau hal-hal yang masih belum terpecahkan. 

Bila kita kaitkan dengan penyelenggaraan pemilihan satu pasangan calon alias calon tunggal Pilkada di 37 daerah di Indonesia, tentunya banyak problematika yang dihadapi penyelenggara, pengawas dan pemantau pemilihan serta para tim pasangan calon dan pendukung kotak kosong terutama daerah yang baru pertama kali menggelar pemilihan calon tunggal pilkada.

Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah dari 37 daerah di Indonesia yang menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bupati yang hanya diikuti satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024. 

Selain melahirkan sejarah baru, tentunya masyarakat di Bumi Serentak Bak Regam masih awam (pengetahuan masih minim) dengan pengetahuan penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon. 

Problematika ini tentunya menjadi tantangan berat bagi penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu Kabupaten Batang Hari) untuk memaksimalkan sosialisasi kepada seluruh stakeholder dalam memberikan pemahaman regulasi khususnya berkaitan dengan calon tunggal pilkada.

Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari hadir sebagai lembaga resmi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah memiliki sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan dari KPU Kabupaten Batang Hari Nomor. 444/PP.03.2/1504/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

M. Aris, SH/Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari. foto:dokpri
M. Aris, SH/Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari. foto:dokpri

M. Aris, SH selaku Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari, mengatakan bahwa kehadiran lembaga JaDi Kabupaten Batang Hari diperhelatan penyelenggaraan satu pasangan calon pada Pilkada Batang Hari diharapkan mampu memberikan konstribusi positip, tidak hanya dari sisi pemantauan pemilihan tapi bisa memberikan edukasi politik kepada masyarakat khususnya regulasi yang berkaitan dengan aturan dasar pelaksanaan pemilihan calon tunggal pilkada. 

Hanya saja, probematika keterbatasan regulasi berkaitan dengan calon tunggal menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara, pengawas dan pemantau pemilihan dalam mensukseskan Pilkada Batang Hari 2024. 

Apa saja problematika yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilihan calon tunggal pilkada Batang Hari menurut sudut pandang JaDi Kabupaten Batang Hari, berikut analisisnya!.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun