"Tak ada debat publik atau debat terbuka dengan kotak kosong, hanya penyampaian visi, misi dan program pasangan calon Muhammad Fadhil Arief-Bahktiar yang dipandu moderator pada kampanye satu pasangan calon alias calon tunggal Pilkada Batang Hari 2024"
Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2024-2029 yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal Pilkada 2024 di Bumi Serentak Bak Regam, yakni pasangan Muhammad Fadhil Arief - Bahktiar merupakan hal sangat baru bagi penyelenggara dan masyarakat, termasuk pemahaman penerapan regulasi pemilihan calon tunggal pilkada yang masih sangat minim.
Setelah penetapan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 pada 22 September 2024 dan penetapan nomor urut peserta yang telah digelar 23 September 2024, tentunya para peserta pemilihan telah diperbolehkan melaksanakan kampanye terhitung 25 September 2024 sampai 23 Nopember 2024 sebagaimana tertuang dalam jadwal kampanye pemilihan yan diatur melalui Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasti ada yang bertanya, Apakah dengan peserta calon tunggal pilkada seperti di Kabupaten Batang Hari, ada debat terbuka atau debat publik antara pasangan calon dengan kotak kosong?Â
Untuk menjawab pertanyaan itu, ungkap Muhammad Aris, SH selaku Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari menegaskan, bahwa terhadap penyelenggaraan calon tunggal pilkada, tidak ada debat terbuka antara pasangan calon dengan kotak kosong, yang boleh digelar hanyalah debat dalam penyampaian visi, misi dan program pasangan calon.Â
"Sesuai Pasal 68 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, debat publik atau debat terbuka untuk satu pasangan calon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi, misi dan program pasangan calon yang dipandu oleh moderator," jelas Aris yang juga Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari periode 2008-2013 ini.
Selanjutnya, kata Aris, pemaparan visi, misi dan program pasangan calon yang dipandu moderator tersebut dapat disiarkan langsung, Â tunda atau ulang melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilihan.Â
"Metode kampanye dalam bentuk pemaparan visi, misi dan program pasangan calon hanya boleh diselenggarakan maksimal tiga kali pada masa kampanye," jelas Aris yang juga berprofesi Advokat ini.
Pemantau Pemilihan.
Kembali mengingatkan, jelas Aris, lembaga Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari merupakan lembaga resmi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikasi akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 444/PP.03.2/1504/2024 tertanggal 19 Juli 2024.Â