Sejarah Pilkada di Jambi.
Meski tinggal menunggu penetapan resmi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 oleh KPU Kabupaten Batang Hari 22 September 2024 mendatang, namun sudah terbayang secara nyata Pilkada Batang Hari 2024 akan diikuti calon tunggal alias paslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar akan melawan kotak kosong pada pemungutan suara 27 Nopember 2024 mendatang.
Kepastian peserta Pilkada Batang Hari 2024 diikuti satu pasangan calon, juga dipastikan 10 kabupaten/kota yang menggelar pemilihan Bupati/Wakil Bupati, yakni; Kabupaten Muarojambi, Sarolangun, Bungo, Tebo, Merangin, Tanjab Barat, Tanjab Timur serta Walikota/Wakil Walikota yakni; Kota Jambi, Sungai Penuh ditambah pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jambi pesertanya lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar ke KPUD setempat.
Dengan kondisi ini, Kabupaten Batang Hari akan mencatatkan sejarah pertama kali di Provinsi Jambi menggelar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya diikuti satu satu pasangan calon alias calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
43 Daerah Calon Tunggal.
Pada masa pendaftaran pencalonan, 27-29 September 2024 dari 545 daerah yang akan menggelar Pilkada Seretak Nasional 2024, terdapat 43 daerah di Indonesia yang menerima pendaftaran satu pasangan calon, termasuk Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Dari sebaran 43 daerah itu berasal dari 22 provinsi di Indonesia, dengan rincian, yakni; NAD (2 daerah), Sumatera Utara (6 daerah), Sumatera Barat (1 daerah), Jambi (1 daerah), Sumatera Selatan (2 daerah), Bengkulu (1 daerah), Lampung (3 daerah), Bangka Belitung (3 daerah), Kepulauan Riau (1 daerah), Jawa Barat (1 daerah), Jawa Tengah (3 daerah), Jawa Timur (5 daerah), Kalimantan Barat (1daerah), Kalimantan Timur (1 daerah), Kalimantan Selatan (2 daerah), Kalimantan Utara (2 daerah), Sulawesi Utara (1 daerah), Sulawesi Selatan (1 daerah), Sulawesi Tenggara (2 daerah), Gorontalo (1 daerah), Sulawesi barat (1 daerah), Papua Barat (2 kabupaten/1 provinsi).Â
Tinggal 41 Daerah.
Setelah berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pencalonan pukul 23.59 WIB, ternyata tinggal 41 dari 43 daerah di Indonesia yang berpotensi besar calon tunggal pilkada sebelum ditetapkan resmi KPUD setempat. Perubahan tidak adanya lagi calon tunggal dan terjadi perubahan di Kabupaten Puhowato Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Provinsi Sulawesi Utara, karena akhirnya ada satu pasangan calon lagi yang mendaftar di masa perpanjangan pencalonan, 2-4 September 2024. (*)