Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Syarat Usung Bapaslon, KPU Batang Hari Tetapkan Ambang Batas Minimal 17.510 Suara

25 Agustus 2024   09:34 Diperbarui: 25 Agustus 2024   10:29 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ambang batas minimal syarat usung bakal pasangan calon di Pilkada Batang Hari. f:dokpri.

Sebagai tindaklanjut Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU Kabupaten Batang Hari akhirnya menetapkan ambang batas minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik diangka 17.510 suara sebagai syarat untuk mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2024-2029 pada Pilkada Serentak 2024.

Penetapan angka ambang batas minimal perolehan suara sah itu oleh KPU Kabupaten Batang Hari yang juga merupakan implementasik Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 625 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan 2024. 

Dalam Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari tersebut menetapkan angka 17.510 suara  atau 10 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024 sebagai batas minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik sebagai syarat untuk mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2024-2029 pada Pemilihan 2024.

Pemberitahuan seluruh persyaratan administrasi pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2024-2029 kepada publik dan partai politik di wilayah Kabupaten Batang Hari telah disampaikan melalui pengumuman KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 509/PL.02.2-Pu/1504/2024 tertanggal 24 Agustus 2024.

M. Aris, SH/Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari. f:dokpri.
M. Aris, SH/Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari. f:dokpri.

Muhammad Aris, SH, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari menjelaskan, bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 169 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Batang Hari Pemilu 2024 berjumlah 222.203 pemilih. Lalu, bila kita kaitkan dengan amar putusan MK pada poin kedua, maka Kabupaten Batang Hari masuk kategori kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut. Sementara suara sah total yang peroleh partai politik di Kabupaten Batang Hari berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 419 Tahun 2024 berjumlah 175.093 suara.

Dari sebaran total 175.093 suara sah tersebut partai politik yang berhasil meraih suara dan kursi di Kabupaten Batang Hari pada Pemilu 2024, sebut Aris, adalah PKB memperoleh 17.217 suara dengan meraih 4 kursi, Gerindra 9.818 suara (2 kursi), PDI Perjuangan 13.398 suara (4 kursi), Golkar 14.309 suara (3 kursi), NasDem 25.170 suara (5 kursi), Buruh 427 suara, Gelora 867 suara, PKS 14.629 suara (2 kursi), PKN 260 suara, Hanura 347 suara, PAN 20.617 suara (4 kursi), PBB 314 suara, Demokrat 10.329 suara (2 kursi), PSI 222, Perindo 2.167 suara, PPP 41.674 suara (9 kursi) dan Ummat 3.328 suara. Sementara sembilan partai politik non parlemen yang gagal meraih kursi adalah Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, PBB, PSI, Perindo, Garuda dan Ummat. Menariknya, Partai Garuda tidak satupun memperoleh suara di Kabupaten Batang Hari.

Dari penetapan syarat ambang batas minimal perolehan suara sah yang ditetapkan KPU Kabupaten Batang Hari, kata Aris, hanya tiga partai politik di Kabupaten Batang Hari yang memenuhi syarat mengusung sendiri tanpa berkoalisi mengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari pada Pilkada Serentak 2024, yakni; PPP, NasDem dan PAN. Sedangkan PKB, PDIP, Golkar, PKS, Demokrat dan Gerinda ditambah partai politik yang gagal meraih kursi (partai non parlemen) wajib membangun koalisi dengan partai lainnya untuk memenuhi syarat minimal 17.510 suara.

Dominasi Petahana.

Pasangan Petahana Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar yang kembali berpasangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2024-2029 sepertinya kesulitan menemukan lawan tanding, apalagi dukungan partai politik terus mengalir, teranyar adalah PKB dan Demokrat yang menyatakan sikap memberikan rekomendasi mengusung bapaslon Mohd. Fadhil Arief-Bahktiar. Kalau dikalkulasikan dukungan partai politik dari PPP, NasDem, Demokrat, PKB dan Gerindra kepada Petahana mencapai 59,52 persen atau 104.208 suara dari total 175.093 suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun