Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Adu Kuat DPR vs MK: Posisi Penyelenggara Terjepit, Pilkada Serentak 2024 Dalam Ancaman?

22 Agustus 2024   14:16 Diperbarui: 22 Agustus 2024   16:53 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KONDISI politik nasional dalam kondisi kurang stabil pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 60/PUU-XII/2024. Akibat putusan MK tersebut, muncul perlawanan dari elit politik khsususnya dari DPR RI yang menerima setengah hati atas amar putusan yang telah ditetapkan 20 Agustus 2024 lalu. Efek domino lainnya, selain membuat KPU RI dan jajarannya menjadi serba salah mengambil keputusan (revisi PKPU pencalonan), juga menjadi cikal bakal ancaman penundaan Pilkada Serentak 2024 khususnya pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, 27-29 Agustus 2024 di masing-masing daerah secara serentak.

Perlawanan yang dilakukan mayoritas fraksi-fraksi di DPR RI untuk merevisi RUU Pilkada secepat kilat yang hanya mengakomodir sebagian putusan MK Nomor 60 tersebut mendapat perlawanan keras dari berbagai elemen masyarakat yang pro demokrasi (pro putusan MK Nomor 60) yang digelar diberbagai daerah di Indonesia.

"Kondisi politik Nasional yang terjadi saat ini sangat berpengaruh dampaknya di Daerah, membuat para bapaslon merasa was-was baik yang telah mendapat rekomendasi dukungan partai politik atau yang belum menerima, apalagi pembukaan pendaftaran tinggal menghitung hari yang akan dimulai 27 Agustus 2024," kata Muhammad Aris, SH, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, Jambi. Lembaga JaDi Kabupaten Batang Hari adalah lembaga resmi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 yang telah menerima sertifikasi akreditasi dari KPU Kabupaten Batang Hari.

M. Aris, SH/Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari, Jambi. f: dokpri.
M. Aris, SH/Ketua Presidium JaDi Kabupaten Batang Hari, Jambi. f: dokpri.

Akibat kondisi politik Nasional tersebut, ungkap Aris, KPU RI yang punya kewenangan untuk menyusun dan merevisi Peraturan KPU khususnya berkaitan dengan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, tentunya akan menghadapi dua tembok yang sama kuatnya, yakni; tembok pembuat UU (DPR RI dan Pemerintah) dengan putusan MK yang final dan mengikat. Persoalan dilematis akan dihadapi KPU RI, pada saat KPU RI akan merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota untuk mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 tentunya akan dikonsultasikan ke DPR RI sebelum ditetapkan. "Kalau KPU RI dalam revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan mengakomodir bulat-bulat putusan MK Nomor 60 tersebut, tentunya DPR RI akan menolaknya, yang akhirnya penyelenggara berada dipersimpangan jalan, apakah mau menerima putusan MK atau menerima hasil koordinasi DPR RI," jelas Aris yang juga berprofesi Advokat ini.

Buah Simalakama.

Menurut Aris, meski dalam UU Pemilu dan UU Pilkada telah memberikan wewenang kepada KPU RI untuk menyusunan peraturan teknis melalui peraturan KPU terkait pedoman penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pilkada. Namun dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016, tegas bahwa salahsatu tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman tekhnis lainnya untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. "Ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pilkada itulah yang bisa membuat KPU RI menjadi terhambat untuk bisa mengakomodir seluruh amar putusan MK Nomor 60 tersebut, dan terkendala mempercepat revisi PKPU pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Aris.

Melihat kondisi seperti ini, kata Aris yang juga Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013, membuat para pimpinan dan anggota KPU RI diposisi terjepit, jika mengakomodir bulat-bulat putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2024 dalam revisi PKPU pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,  maka pihak yang kontra dengan putusan MK tersebut akan mempermasalahkan  PKPU tersebut, dan pasti akan berujung pelaporan ke penegak hukum dan DKPP. Begitupun sebaliknya, KPU RI mengakomodir keinginan DPR RI yang hanya mengakomodir sebagian dari amar putusan MK tersebut, maka elemen masyarakat yang pro putusan MK 60 tersebut juga akan melakukan tindakan hukum yang sama. "Kondisi ini, membuat posisi KPU RI sebagai lembaga yang diberi wewenang menyusun, merevisi dan menetapkan Peraturan KPU, betul-betul berada diposisi dalam istilah buah simalakama," ungkap Aris.  

Syarat Ajukan RUU.

Kenapa DPR RI bisa secepat kilat melakukan perubahan RUU Pilkada. Jika kita berkaca pada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, lanjut Aris, bahwa dalam penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dimuat dalam daftar komulatif terbuka yang terdiri dari; pengesahan perjanjian internasional tertentu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), pembentukan/pemekaran/penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, Penetapan/Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun