Menjelang pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024-2029 oleh KPU Provinsi Jambi, 27-29 Agustus 2024, peta politik di Provinsi Jambi berubah drastis pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 per 20 Agustus 2024 yang menganulir ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.Â
Akibat putusan itu, termasuk PAN dan ditambah enam partai politik lainnya, yakni; PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat dan PPP akhirnya berhak mengusung bakal pasangan calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya. Selain menguntungkan ketujuh partai politik tingkat Provinsi Jambi itu, juga memberikan angin segar kepada sembilan partai politik yang gagal meraih kursi di DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029. Sebelum keluarnya putusan MK tersebut, hanya PAN yang memenuhi syarat mengusung Bapaslon di Pilgub Jambi 2024 tanpa berkoalisi dengan partai politik lainnya.
Muhammad Aris, SH, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari mencoba mencermati perkembangan peta politik di Provinsi Jambi yang saat ini memunculkan dua bapaslon, yakni; Al Haris-Abdullah Sani dan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa. Pasangan Al Haris-Abdullah Sani saat ini telah mendapat rekomendasi dukungan dari sejumlah partai politik dan telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri di KPU Provinsi Jambi, sementara pasangan Romi Hariyanto-Saniatul Lativa belum ada kepastian partai mana yang menjadi pengusungnya diluar Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang telah memberikan rekomendasi dukungan. "Pasangan Al Haris-Sani diatas angin, tapi pasangan Romi-Saniatul terbuka besar mendapatkan rekomendasi dukungan partai politik pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Aris.
Bila kita mencerna dari amar putusan MK tersebut, kata Aris, untuk Provinsi Jambi masuk dalam kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Jumlah daftar pemilih tetap dalam Pemilu 2024 di Provinsi Jambi berdasarkan keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2023 sebesar 2.676.107 pemilih, sementara suara sah total hasil Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor  44 Tahun 2024 adalah 2.023.578 suara sah.
Adapun rincian perolehan suara partai politik pada Pemilihan anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029 hasil Pemilu 2024 adalah PKB 172.647 suara, Gerindra 228.988 suara, PDI Perjuangan 263.071 suara, Golkar 254.048 suara, NasDem 148.835 suara, Buruh 9.966 suara, Gelora 14.639 suara, PKS 139.415 suara, PKN 19.948 suara, Hanura 7.903 suara, Garuda 3.033 suara, PAN 328.647 suara, PBB 5.716 suara, Demokrat 190.589 suara, PSI 23.065 suara, Perindo 27.888 suara, PPP 175.103 suara dan Ummat 10.077 suara.
Bila kita mengintegrasikan antara amar putusan, dengan jumlah DPT dan perolehan total suara sah, maka akan kita peroleh rumusan penghitungan ambang batas minimal perolehan suara sah adalah 8,5 % x 2.023.578 suara sah = 172.004 suara, artinya 172.004 suara sah itu merupakan ambang batas minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengusung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2024-2029. "PAN, Â PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat dan PPP meraih suara diatas 172.004 suara, artinya ketujuh partai ini memenuhi ambang batas minimal perolehan suara sah untuk mengusung bapaslon tanpa harus berkoalisi atau menggabungkan diri dengan partai politik lainnya, jelas Aris yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013 ini.