Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peta Politik Pilkada Berubah, 3 Parpol di Batang Hari Bisa Usung Sendiri Bapaslon Tanpa Koalisi.

20 Agustus 2024   17:43 Diperbarui: 20 Agustus 2024   19:12 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024-2029 oleh KPU Kabupaten Batang Hari, 27-29 Agustus 2024, peta politik Nasional dan Daerah berubah drastis pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XII/2024 per 20 Agustus 2024 yang menganulir ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Akibat putusan itu, selain menguntungkan tiga partai politik di Batang Hari, yakni; Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang bisa mengusung sendiri bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari 2024 tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya, juga memberikan angin segar kepada sejumlah partai politik yang gagal meraih kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari 2024-2029.

Muhammad Aris, SH, Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, Jambi mengatakan, dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sejak diputuskan 20 Agustus 2024, peta politik pilkada di Kabupaten Batang Hari mengalami perubahan, karena sebelumnya adanya putusan Nomor 60/PUU-XII/2024 tersebut, khusus di Kabupaten Batang Hari hanya PPP yang memenuhi syarat secara mandiri dapat mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2024-2029. "Pasca putusan MK Nomor 60 tersebut, selain PPP, maka NasDem dan PAN bisa mengusung Bapaslon sendiri tanpa berkoalisi dengan parpol lainnya," kata Aris mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013.

Kenapa NasDem dan PAN dan partai politik non parlemen diuntungkan, ungkap Aris dari amar putusan MK tersebut, selain ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 10 tahun 2016 dinilai inkonstitusional, juga tidak lagi dasar penghitungan berdasarkan persentase minimal dari jumlah kursi di DPRD, tapi dasar penghitungan mengacu pada persentase suara sah.

Dijelaskan Aris, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 169 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Batang Hari Pemilu 2024 berjumlah 222.203 pemilih. Lalu, bila kita kaitkan dengan amar putusan MK pada poin kedua, maka Kabupaten Batang Hari masuk kategori kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut. Sementara suara sah total yang diperoleh seluruh partai politik di Kabupaten Batang Hari berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 419 tahun 2024 berjumlah 175.093 suara.

Dari analisis penulis berdasarkan amar putusan MK tersebut,  maka dapat dirumuskan adalah 10 % x 175.093 suara sah, hasilnya 17.509 suara sah artinya, ambang batas minimal partai politik atau gabungan partai politik memenuhi syarat mengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari periode 2024-2029, bila memperoleh suara sah atau gabungan suara sah minimal 17.509 suara. "Hasil Pemilu 2024 dan mengacu putusan MK Nomor 60, hanya PPP, NasDem dan PAN yang berhasil meraih suara diatas 17.509 suara, artinya ketiga partai ini punya hak dan memenuhi syarat mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi dengan partai politik lainnya," jelas Aris yang juga berprofesi Advokat ini.

rumus penghitungan minimal perolehan suara sah bisa usung calon di Kabupaten Batang Hari. f:dokpri
rumus penghitungan minimal perolehan suara sah bisa usung calon di Kabupaten Batang Hari. f:dokpri

Dari sebaran total 175.093 suara sah tersebut, partai politik yang berhasil meraih suara dan kursi di Kabupaten Batang Hari pada Pemilu 2024, sebut Aris, adalah PKB memperoleh 17.217 suara dengan meraih 4 kursi, Gerindra 9.818 suara (2 kursi), PDI Perjuangan 13.398 suara (4 kursi), Golkar 14.309 suara (3 kursi), NasDem 25.170 suara (5 kursi), Buruh 427 suara, Gelora 867 suara, PKS 14.629 suara (2 kursi), PKN 260 suara, Hanura 347 suara, PAN 20.617 suara (4 kursi), PBB 314 suara, Demokrat 10.329 suara (2 kursi), PSI 222, Perindo 2.167 suara, PPP 41.674 suara (9 kursi) dan Ummat 3.328 suara. Sementara partai Garuda tidak berhasil meraih satupun suara. Jumlah total kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari periode 2024-2029 sebanyak 35 kursi.

hasil perolehan suara partai politik Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Hari. f:dokpri
hasil perolehan suara partai politik Pemilu 2024 di Kabupaten Batang Hari. f:dokpri

Lanjut Aris, terdapat sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari pada Pemilu 2024, yakni; PPP, NasDem, PAN, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan Gerindra. Sementara sembilan partai politik non parlemen yang gagal meraih kursi adalah Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, PBB, PSI, Perindo, Garuda dan Ummat. "Kalau sembilan partai politik non parlemen ini dijumlahkan seluruh perolehan suaranya, maka hasilnya hanya 7.932 suara artinya masih belum mencukupi untuk mengusung bapaslon, maka harus berkoalisi dengan partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari untuk bisa mencukupi persyaratan ambang batas minimal 17.509 suara," kata Aris.

Tidak hanya partai politik non parlemen, beber Aris, sejumlah partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Batang Hari 2024-2029 juga harus membangun koalisi dengan partai politik lainnya, karena tidak terpenuhi syarat untuk bisa mengusung bapaslon sendiri. Adapun partai politik peraih kursi di DPRD yang harus membangun koalisi adalah PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Gerindra dan Demokrat. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun