Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pilkada Serentak 2024: Kewenangan Lembaga Pemantau Pemilihan Dipreteli

18 Agustus 2024   20:16 Diperbarui: 18 Agustus 2024   20:40 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
M. Aris, SH (Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Kab. Batang Hari)

SEJUMLAH kewenangan lembaga pemantau pemilihan pada Pilkada Serentak 2024 khususnya pada penyelenggaraan satu pasangan calon dipreteli oleh KPU RI. Dihapusnya beberapa kewenangan lembaga Pemantau Pemilihan tersebut, seiring dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota per 1 Juli 2024.

Muhammad Aris, SH selaku Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari, Jambi mengungkapkan rasa kecewanya atas berlakunya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tidak lagi mengakomodir sejumlah kewenangan lembaga Pemantau Pemilihan khususnya kewenangan pada penyelenggaraan satu pasangan calon (calon tunggal) pilkada. "Kita bisa melihat Pasal 149 ketentuan penutup pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mencabut semua Peraturan KPU berkaitan pilkada calon tunggal, artinya kewenangan lembaga pemantau pemilihan dipreteli," ungkap Aris.

M. Aris, SH (Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Kab. Batang Hari)
M. Aris, SH (Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Kab. Batang Hari)

Beberapa Peraturan KPU yang dicabut itu, beber Aris, adalah Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 dan terakhir Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020. "Tiga Peraturan KPU ini adalah regulasi khusus yang mengatur pilkada dengan satu pasangan calon, namun PKPU telah dicabut KPU RI" jelas Aris.

Ada beberapa kewenangan lembaga Pemantau Pemilihan yang sangat krusial ikut dipreteli, dengan berlakunya Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, sebut Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari periode 2008-2013, diantaranya, ketentuan Pasal 17 A ayat (1) dan Pasal 21 A Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon, yang berbunyi; bahwa Peserta rapat pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara dalam pemilihan satu pasangan calon terdiri dari; KPPS, Pemilih, Saksi, Pemantau Pemilihan dan Panwascam atau Panwas TPS. Selanjutnya, Lembaga Pemantau Pemilihan dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS di tingkat TPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

prosesi penyerahan sertifikat akreditasi pemantau pemilihan pada JaDi Kab. Batang Hari. f:dokpri.
prosesi penyerahan sertifikat akreditasi pemantau pemilihan pada JaDi Kab. Batang Hari. f:dokpri.

Lalu, Lembaga pemantau pemilihan juga diberi wewenang menandatangani dan mendapatkan formulir model C Hasil-KWK. Lembaga Pemantau Pemilihan memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan pada setiap jenjang terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan suara apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan serta berhak mendapatkan Salinan berita acara rekapitulasi penghitungan suara disetiap jenjang. "Sejumlah kewenangan krusial lembaga pemantau pemilihan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 17 A ayat (1) dan Pasal 21 A Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020 tidak berlaku lagi, seiring berlakunya Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024," kata Aris yang juga berprofesi Advokat ini.

Pengurus inti JaDi Kab. Batang Hari. f:dokpri.
Pengurus inti JaDi Kab. Batang Hari. f:dokpri.

Meski tidak lagi mengakomidir sejumlah kewenangan Lembaga Pemantau Pemilihan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, ungkap Aris, sangat berharap agar KPU RI kembali mengakomodirnya pada revisi Peraturan KPU RI tentang Pencalonan Pilkada atau Peraturan KPU RI yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota."Kami sangat berharap, agar KPU RI bisa menerima masukan ini dan kembali mengakomodir sejumlah kewenangan lembaga pemantau pemilihan di revisi PKPU," pinta Aris.

Dewan Pembina JaDi Kab. Batang Hari. f:dokpri.
Dewan Pembina JaDi Kab. Batang Hari. f:dokpri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun