Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tidak Boleh Tarik Kendaraan Secara Paksa, Harus Kantongi Izin Eksekusi dari Pengadilan

12 Juli 2024   17:26 Diperbarui: 12 Juli 2024   18:40 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lustrasi debt collector. f: https://sumut.inews.id/berita/polisi-tangkap-6-debt-collector-di-labusel-rampas-mobil-warga-hingga-ketakutan

MUNGKIN kita seringkali mendengar atau membaca berita tentang kejadian penarikan paksa kendaraan ditengah jalan oleh sekelompok orang yang diduga debt collector (DC). Terkadang pemilik kendaraan tersebut terpaksa menyerahkan kendaraan miliknya tanpa perlawanan tapi ada juga yang melakukan perdebatan melalui argumen hukum antara pemilik kendaraan dengan sekelompok DC tersebut yang terkadang berujung bentrok fisik.

Menghadapi permasalahan seperti ini agar tidak berujung pada persoalan hukum baru, baik pemilik kendaraan yang menjadi debitur dalam perjanjian Fidusia, maka disarankan untuk  tetap melaksanakan kewajibannya membayar cicilan kendaraan 'kredit' sesuai batas waktu yang telah diperjanjikan.

Hanya saja, mungkin masyarakat kita belum banyak mengetahui bagaimana aturan yang benar dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang dilakukan DC di lapangan, yakni; bahwa masyarakat yang kendaraannya mau ditarik secara paksa oleh DC ditanyakan lebih dulu identitas dan surat tugas yang bersangkutan, tetap tenang dan jangan melakukan aksi yang melanggar hukum, mengabadikan aksi DC dalam video, menanyakan surat izin eksekusi dari pengadilan negeri setempat bila akan melakukan penarikan melalui tindakan eksekutorial, kalau aksi eksekutorial tetap dilakukan oleh DC, maka pemilik kendaraan tersebut bisa melaporkan ke pihak berwajib dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, selanjutnya, pihak pemilik kendaraan tersebut bisa meminta bantuan kepada Advokat untuk melakukan pendampingan hukum.

Penarikan kendaraan secara paksa oleh DC yang mewakili pihak kreditur (perusahaan) di lapangan bisa saja dilakukan, namun tentunya harus menghormati rambu-rambu hukum yang sudah ditetapkan. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 dan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2/PUU-XIX/2021 tertanggal  31 Agustus 2021 yang memperkuat putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2028, secara tegas dalam amar putusannya, pertama; menyatakan terhadap jaminan Fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan Fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini seusai dengan pertimbangan hukum dalam putusan MK pada angka [3.17], bahwa eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima Fidusia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri dengan mengacu pada ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg "Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi Keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukan permintaan baik dengan lisan maupun dengan surat kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195, buat menjalankan Keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan supaya ia memenuhi Keputusan itu dalam tempo yang ditentukan oleh ketua yang selama-lamanya delapan hari".  Kedua; dalam amar putusan MK tersebut, adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar Upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji(wanprestasi).

Artinya, mengacu pada dua putusan MK tersebut, bila pihak debitur mengalami gagal bayar kendaraan dan dipaksa menyerahkan kendaraannya kepada pihak kreditur biasanya melalui DC, maka pihak kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi lebih dulu kepada Pengadilan Negeri setempat, setelah itu pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet tersebut.

Terhadap perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan Fidusia wajib mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2021 tentang pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan Fidusia

Selain itu masyarakat juga perlu mengetahui, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22  Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada ketentuan Pasal 62, bahwa PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di Masyarakat dan ketentuan perundang-undangan, kemudian dalam memastikan Tindakan pengihan kredit, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yag bersifat mempermalukan konsumen, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu, ditempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya dilakukan pada hari senin sampai sabtu diluar hari lubut nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Penagihan diluar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu. PUJK yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha, termasuk sanksi denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Bebasis Teknologi Informasi, bahwa secara tegas penyebutkan, tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi etika penagihan dengan menggunakan kartu identitas resmi, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan fisik maupun verbal, dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan atargolongan (SARA), harkat, martabat dan harga diri didunia fisik dan dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga dan harta bendanya. Lalu, penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu, penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, ditempat Alamat penagihan atau domisili penerima dana, penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat wilayah penerima dana, dan Penagihan diluar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu (*)

(*Penulis adalah Muhammad Aris, SH/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun