"Bila terjadi putaran II pilpres, beban kerja penyelenggara pemilu semakin berat"
Bila prediksi pemilihan presiden dan wakil presiden akhirnya terjadi putaran II, maka tidak terelakan beban kerja penyelenggara pemilu akan semakin berat dan bertambah, karena jadwal tahapan pelaksanaan putaran II pemilihan presiden dan wakil presiden dan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota) serentak nasional  akan bersinggungan langsung (tahapan akan berjalan bersamaan).
Untuk diketahui, saat ini sedang berjalan tahapan pelaksanaan pemilu 2024 yang mengacu berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, sementara itu KPU RI juga telah mengeluarkan Peraturan KPURI Nomo 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Bila kita sandingkan dua peraturan KPU tersebut dengan tahapan dan jadwal putaran II pilpres dengan Pilkada, maka ada beberapa tahapan yang saling bersentuhan artinya penyelenggara akan melaksanakan dua tahapan secara bersamaan, yakni tahapan putaran II pilpres dan pilkada.
Bila terjadi sengketa hasil pemilihan pilpres putaran I di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkirakan berlangsung maret-April 2024, ternyata ada putaran II pilpres, maka akan dilanjutkan pada tahapan Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pilpres putaran II 22 Maret - 24 April 2024, maka disisi lain pada tahapan Pilkada adalah jadwal penyerahan daftar penduduk pemilih potensial yang akan berlangsung antara 24 April - 31 Mei 2024.
Tahapan pilpres putaran II lainnya, yakni; kampanye 2 - 22 Juni 2024, masa tenang 23-25 Juni 2024, pemungutan suara 26 Juni 2024, penghitungan suara 26 - 27 Juni 2024, rekapitulasi penghitungan suara 27 Juni  2 - Juli 2024 dan sengketa hasil pilpres putaran II diperkirakan bulan Juli-agustus 2024 akan bersentuhan langsung dengan tahapan dan jadwal pemutakhitan dan penyusunan daftar pemilih pilkada yang akan berlangsung pada 31 Mei - 23 September 2024 dan jadwal pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan pilkada yang akan berlangsung 5 Mei - 19 Agustus 2024.
"Bila pilpres terjadi putaran II, tentunya akan bersentuhan langsung dengan tahapan dan jadwal pilkada serentak nasional,tentunya ini akan menambah tugas berat penyelenggara pemilu," tegas Muhammad Aris, SH, mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari 2008-2013.
Tentunya, lanjut Aris yang juga Advokat ini, para penyelenggara mulai dari Pusat sampai tingkat paling bawah wajib menyiapkan fisik dan mental dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi, tahapan yang bakal rumit dihadapi penyelenggara adalah khususnya bila banyak permohonan sengketa yang masuk ke MK yang diajukan oleh calon legislator plus sengketa pilpres putaran I.
Karena itu, harap Aris, pelaksanaan pemilu yang saat ini sedang berjalan, dapat diselenggarakan penyelenggara pemilu secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, mari kita ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024 untuk menyalurkan hak politik, jangan ada yang golput.
(*Muhammad Aris, mantan Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari/Advokat berdomisili di Kabupaten Batang Hari, Jambi).