KABAR kurang menggembirakan bagi bakal calon legislator di bumi Sepucuk Adat Serumpun Pesako, karena dipastikan jumlah alokasi Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2024 harus kehilangan 5 (lima) kursi alias mengalami penurunan dari 35 kursi menjadi 30 Kursi.Â
Sebaliknya, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi bertambah 5 (lima) kursi menjadi 40 kursi yang sebelumnya 35 kursi pada Pemilu 2019.Â
Sementara 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Jambi tidak mengalami perubahan jumlah alokasi kursi alias sama seperti Pemilu 2019, yakni Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Bungo.
Kepastian penetapan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, setelah Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan data DAK2 (data agregat kependudukan per kecamatan) kepada KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022.Â
Data DAK2 ini akan digunakan  KPU RI dan jajarannya sebagai dasar penataan daerah pemilihan dan penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota. Selanjutnya, KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU RI No. 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024.
Jumlah alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sangat tergantung dari jumlah penduduk, ini tegas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan KPU RI No. 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024.
Dalam Surat Keputusan KPU RI No. 457 Tahun 2022 tersebut, menyebutkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun hanya berjumlah 290.491 jiwa, sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 200 ribu sampai 300 ribu orang, memperoleh alokasi 30 kursi.Â
Sedangkan DPRD Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan alokasi 40 kursi karena memiliki jumlah penduduk 422.051 jiwa, ini sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Lalu, bagaimana dengan 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Jambi?. Untuk DPRD Kabupaten Kerinci masih tetap 30 kursi dengan jumlah penduduk 257.781 jiwa, DPRD Kabupaten Batang Hari juga masih tetap 35 kursi dengan jumlah penduduk 307.390 jiwa, DPRD Kabupaten Merangin mendapat alokasi 35 kursi dengan jumlah penduduk 373.472 jiwa.
DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat alokasi 35 kursi dengan jumlah penduduk 324.160 jiwa, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat alokasi 30 kursi dengan jumlah penduduk 233.102 jiwa.
DPRD Kabupaten Bungo mendapat alokasi 35 kursi dengan jumlah penduduk 361.819 jiwa, DPRD Kabupaten Tebo mendapat alokasi 35 kursi dengan jumlah penduduk 350.234 jiwa, DPRD Kota Jambi mendapat alokasi 45 kursi dengan jumlah penduduk 622.014 jiwa. Lalu, DPRD Kota Sungai Penuh mendapat alokasi 25 kursi dengan jumlah penduduk 100.249 jiwa. (*/MuhammadAris, SH/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari, Jambi 2008-2013).