WAJIBKAH seorang Kepala Daerah menandatangani nota kesepakatan dokumen rancangan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) atau bolehkah didelegasikan kepada Wakil Kepala daerah setelah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah pada rapat Paripurna DPRD?.Â
Pertanyaan tersebut cukup sederhana tapi untuk menjelaskannya perlu dijabarkan melalui sejumlah regulasi agar tidak muncul perbedaan pandangan, apalagi penyampaian dokumen rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua Agustus.Â
Sebenarnya, penyampaian dokumen rancangan KUA PPAS merupakan agenda rutin yang setiap tahun dilaksanakan sebelum pembahasan rancangan APBD.
Menurut pandangan penulis, ada beberapa regulasi yang menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wajibkah nota kesepakatan rancangan KUA dan PPAS ditandatangani Kepala Daerah setelah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui rapat Paripurna DPRD?. Â
Menurut penulis, Kepala Daerah wajib meneken nota kesepakatan rancangan KUA dan PPAS dan tidak bisa diwakilkan atau didelegasikan kepada Wakil Kepala Daerah, perintah ini tegas diatur dalam ketentuan Pasal 90 ayat (2) Â Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang menyatakan, bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Kesepakatan itu ditindaklanjuti setelah adanya kesepakatan bersama melalui rapat Paripurna yang dilaksanakan DPRD setempat.
Dari Pasal 90 ayat (2) PP tersebut, Â penulis juga perlu memberikan penjelasan tentang definisi kepala daerah, apakah definisi kepala daerah itu mencakup gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Wali Kota.Â
Bila kita mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, definisi Kepala Daerah sangat jelas, bahwa kepala daerah yang dimaksud dalam PP tersebut adalah gubernur bagi Daerah provinsi, bupati bagi Daerah kabupaten dan wali kota bagi Daerah kota.Â
Dengan mengacu dua ketentuan pasal tersebut, menjadi jelas dan terang benderang, bahwa Kepala Daerah (gubernur, bupati dan wali kota) yang berwenang menandatangi nota kesepakatan rancangan KUA dan PPAS dan tidak bisa didelegasikan kepada Wakil Kepala Daerah (wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota).
Bagaimana kalau Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, bolehkah yang menandatangi adalah Wakil Kepala Daerah?. Â
Menurut penulis, untuk menjawab pertanyaan ini, silahkan kita melihat ketentuan yang diatur pada Bab III huruf A. KUA dan PPAS angka 2. Huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, bahwa dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah bertugas untuk menandatangi nota kesepakatan KUA dan PPAS.Â