DALAM rangka meningkatkan mutu pelayanan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah atau sederajat, tentunya tidak akan pernah lepas dari sejumlah faktor pendukung. Â Selain dari dukungan anggaran dan sarana prasarana baik dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, keterlibatan peran serta orangtua peserta didik, komite sekolah dan satuan pendidikan termasuk didalamnya tokoh masyarakat dan tokoh pendidikan serta lembaga eksternal yang komitmen dibidang pendidikan wajib bersinergi atau satu kesepahaman secara bersama membangun dunia pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Khususnya peran serta orangtua peserta didik jangan pernah diabaikan. Apalagi kebutuhan dasar pendidikan menjadi hak setiap warga negara Indonesia sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945.
Setelah Kurikulum 13, informasi terbaru, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerapkan kurikulum terbaru yang dikenal dengan "Kurikulum Merdeka". Sebagai orangtua dari peserta didik kini menimba pendidikan di SMP Negeri 21 Batang Hari dan SMA Negeri 1 Batang Hari, Kabupaten Batang Hari, Jambi, sebagai orang awam dibidang pendidikan, secara personal tentunya belum memahami secara utuh apa itu program kurikulum 13, kini muncul lagi kurikulum merdeka.
Khusus pada penerapan kurikulum merdeka, penulis mencoba menelusuri berbagai literatul regulasi dan  dapatlah, bahwa kurikulum merdeka dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Dalam Kepmen tersebut, bahwa penerapan kurikulum merdeka akan diberlakukan secara bertahap. Tahun pertama, kurikulum merdeka akan dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) serta peserta didik kelas I, IV pada jenjang pendidikan sekolah dasar, kelas VII pada jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama dan kelas X pada jenjang pendidikan menengah. Pada tahun kedua, kurikulum merdeka akan dilaksanakan pada peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini (PAUD) serta peserta didik kelas I, II,IV,V pada jenjang pendidikan sekolah dasar, lalu kelas VII, VIII pada jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama dan kelas X, XI pada jenjang pendidikan menengah. Kemudian tahun ketiga, kurikulum merdeka akan dilaksanakan pada peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini (PAUD) serta peserta didik kelas I, II, III, IV,V, VI pada jenjang pendidikan sekolah dasar, kelas VII,VIII, IX pada jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama dan kelas X, XI, XII pada jenjang pendidikan menengah. Penerapan kurikulum merdeka ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2022/2023.
Penulis yang merupakan salahsatu orangtua peserta didik di dua satuan pendidikan di Kabupaten Batang Hari, pada prinsipnya menyambut positif setiap program pendidikan nasional yang direncanakan pemerintah. Hanya saja, informasi adanya kurikulum baru (baca: kurikulum merdeka) sangat penting disampaikan oleh satuan pendidikan, baik pada pertemuan antara satuan pendidikan dengan orangtua peserta didik bersama komite sekolah, atau disosialisasikan melalui WAG paguyuban sekolah/kelas/orangtua pesera didik, atau lebih simpelnya melalui website resmi sekolah pada satuan pendidikan.
Menurut penulis, untuk mencapai tujuan kurikulum merdeka, tentunya tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, pemerintah daerah dan satuan pendidikan, tapi program dalam kurikulum merdeka itu, orangtua peserta didik juga harus memahami dan minimal memahami dasar apa itu program yang terkandung dalam kurikulum merdeka. Satu lagi, pada tahun ajaran 2022/2023, ada mata pembelajaran dengan istilah "proyek", nah istilah seperti ini juga perlu disosialisasikan pihak sekolah kepada orangtua peserta didik. Jangan sampai ada putus informasi antara satuan pendidikan dengan orangtua peserta didik/komite sekolah, karena kalau sering terjadi miskomunikasi maka akan berdampak negatif, yang muaranya menimbulkan saling curiga, ketidakpercayaan dan tidak saling perduli yang akhirnya berbuntut pada kasus hukum.
Seperti halnya, penulis memiliki putra yang kini duduk dikelas VII SMP Negeri 7 Batang Hari, menilai, pihak sekolah bersangkutan (SMPN 7 Batang Hari) terus membangun keterbukaan informasi kepada orangtua peserta didik dengan memberikan segala informasi tentang kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2022/2023 melalui WAG (whatshap grup) kelas masing-masing, para walikelaspun aktif menyampaikan perkembangan sehingga memudahkan para orangtua peserta didik untuk mendapatkan dan menerima informasi, termasuk soal jam kepulangan sekolah peserta didik. Tidak hanya itu, penulispun dipermudah untuk mendapatkan informasi ter-update (terbaru) melalui website resmi sekolah melalui : smpn21batanghari.sch.id. Sehingga pelayanan publik yang diterapkan oleh pihak SMPN 21 Kabupaten Batang Hari dinilai telah menjalankan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara, penulis juga perlu memberikan masukan kepada pihak SMA Negeri 1 Batang Hari, Jambi, bahwa masih ada  yang perlu dibenahi khususnya pada penyampaikan informasi terupdate, karena orangtua masih kesulitan untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan belajar mengajar anak didik, misalnya, sejauh ini belum ada WAG kelas/orangtua peserta didik khsusunya bagi anak didik yang baru masuk dikelas X (informasinya sudah berubah menjadi kelas E), kalau tidak ada, orangtua peserta didikpun mencoba mendapatkan akses informasi lebih lanjut dari website resmi sekolah : sman1batanghari.sch.id. sayangnya, diwebsite tersebut masih minim informasi tentang kegiatan belajar tahun ajaran 2022/2023. Kekurangan seperti ini yang perlu dibenahi oleh jajaran pengelola SMAN 1 Batang Hari.
Kemudian, terhadap penerapan sanksi kepada peserta anak didik yang dinilai melakukan sebuah kesalahan, misalnya terlambat masuk sekolah, tidak masuk sekolah lebih dari 1(satu) hari, bolos sekolah, atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis (melawan guru, berkelahi didalam ruangan kelas dll), tentunya, kami sebagai orang tua peserta didik akan patuh pada aturan yang dibuat sekolah. Namun demikian, penerapan sanksi kepada peserta didik harus dibarengi dengan aturan yang telah dibuat baku (tertulis) sebelumnya sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur). Aturan-aturan seperti ini juga sangat penting diketahui dan disampaikan  kepada orangtua peserta didik, jangan sampai orantua mempertanyakan standar pelayanan sekolah secara baku sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, lalu pihak sekolah tidak mampu memberikan jawaban pasti(tegas), sehingga  antara orangtua peserta didik dengan pihak Sekolah berdebat kusir dengan persoalan-persoalan seperti ini karena merasa di posisi benar. Harapan kami kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batang Hari, Riska Laily yang baru dilantik oleh Gubernur Jambi, kedepannya harus mampu melewati segala tantangan dan menyelesaikan persoalan-persoalan internal(kalau ada), membuat inovasi program termasuk menyukseskan penerapan kurikulum merdeka. Selaku orangtua peserta didik, berharap saling bergandengan tangan antara satuan pendidikan/komite sekolah/orangtua peserta didik untuk bersama-sama membangun dunia pendidikan dari Kabupaten Batang Hari. Untuk menuju arah kesana, sudah semestinya SMA Negeri 1 Batang Hari menunjuk pejabat dibidang kehumasan (hubungan kemasyaratakan) yang bisa menjembatani setiap informasi yang dibutuhkan oleh orangtua peserta didik/masyarakat, selain dari Komite Sekolah yang menjadi perwakilan orangtua peserta didik, sehingga miskomunikasi tidak lagi terjadi.
Meskipun jenjang pendidikan menengah (SMA/sederajat) kini menjadi kewenangan provinsi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bukan berarti satuan pendidikan (SMA/sederajat) mengabaikan masukan/kritikan dari Daerah (baca: orangtua peserta didik/masyarakat yang berdomisili di kabupaten/kota). Peran masyarakat dalam meningkatkan pelayanan mutu pendidikan secara tegas disampaikan dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Peran serta masyarakat itu dalam bentuk perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan bersama dengan dewan pendidikan dalam mendukung peningkatan pelayanan mutu pendidikan.
Doa kami dari para orangtua peserta didik, khususnya penulis yang memiliki putra dan putri kini yang menimba ilmu di SMP Negeri 7 Batang Hari dan SMA Negeri 1 Batang Hari, sangat berharap agar kedua satuan pendidikan ini terus membuka ruang informasi tentang kegiatan belajar mengajar peserta didik, terbuka, transparansi dan memiliki standar pelayanan publik yang baku sesuai peraturan perundang-undangan. Semoga SMP Negeri 7 Batang Hari dan SMA Negeri 1 Batang Hari kedepannya akan terus melahirkan pemimpin masa depan bangsa, tidak hanya skala daerah (kabupaten/provinsi) tapi juga skala nasional. (*/Muhammad Aris, SH, orangtua peserta didik di SMP Negeri 7 Batang Hari dan SMA Negeri 1 Batang Hari, Provinsi Jambi).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI