"Yang pasti, pemanfataan kawasan hutan kota Muara Bulian oleh POKDARWIS Teras Tembesu Kabupaten Batang Hari dalam upaya pengembangan destinase wisata baru mendapat respon positif Pemda, pak Wabup sudah beberapa kali berkunjung untuk berdiskusi bersama kita sambil menikmati suasana asri kawasan hutan kota Muara Bulian," kata Baidil.
Menurut penulis, kawasan hutan kota Muara Bulian merupakan salahsatu kawasan peruntukkan pariwisata dalam kategori kawasan buatan pariwisata yang merupakan perwujudan kawasan lindung yang muaranya pada pengembangan RTH (Ruang Terbuka Hijau) khusus di wilayah Kecamatan Muara Bulian.Â
Kawasan hutan kota Muara Bulian merupakan salahsatu kawasan peruntukkan pariwisata tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari 2011-2031. Perwujudan kawasan lindung merupakan perwujudan kawasan untuk memberikan perlindungan terhadap kawasan dibawahnya dalam upaya peningkatan pengelolaan sistim terasering dan vegetasi yang mampu menahan dan meresapkan air.
Penanaman pohon tembesu di kawasan hutan Kota Muara Bulian sejak puluhan tahun silam, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk tetap menjaga kelestarian tumbuhan tersebut dari ancaman kepunahan. Pohon tembesu merupakan pohon yang tumbuhnya lambat, namun  dapat tumbuh setinggi 35 meter.
Penulis berharap, dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan kota Muara Bulian sebagai destinasi wisata baru di Kabupaten Batang Hari tetap menjaga keaslian lingkunganya dan pohon tembesu yang tumbuh diarea tersebut tetap terjaga dan terlindungi. (*Muhammad Aris/tinggal di Kabupaten Batang Hari).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H