Mohon tunggu...
MUHAMMAD ARIS
MUHAMMAD ARIS Mohon Tunggu... Wiraswasta - Muhammad Aris

1. Unfrel (University Network for Free Election) Jambi 1999. 2. Wartawan Jambi Independent 1999-2008. 3. Komisioner KPU Kab. Batang Hari, Jambi 2008-2013. 4. Pengurus KONI Kab. Batang Hari 2010-2018. 5.Sekretaris Pokja Ketahanan Pangan Kab.Batang Hari 2011-2016. 6. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Batanghari 2013-2016. 7. Sekretaris Visi Politika Provinsi Jambi 2014-2019. 8. Sekretaris BPD Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Kab. Batang Hari 2014-2019 dan 2021-2026. 9. Pengurus Karang Taruna Kab. Batang Hari 2016-2021. 10. Tim Ahli DPRD Kab. Batang Hari, Jambi 2014- skrg. 11. Ketua Dewan Penasehat SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kab. Batang Hari 2019-2024. 12. Pengurus JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Provinsi Jambi 2019-2024. 12. Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Batang Hari 2021-2026. 13. Advokat.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pilgub Jambi Penuhi Syarat Ajukan Gugatan ke MK

17 Desember 2020   12:27 Diperbarui: 2 Juni 2023   20:15 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENETAPAN hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang digelar 9 Desember 2020 lalu, sepertinya akan ditentukan melalui pertarungan akhir melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun tahapan  proses rekapitulasi manual penghitungan suara pada tingkat KPU Provinsi Jambi belum digelar. Berdasarkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang dikutip dari data realcount si Rekap KPU tanggal 16 Desember 2020. Hasilnya, pasangan Al Haris-Abdullah Sani berhasil meraih suara terbanyak 597.518 suara (38,1 %), disusul pasangan H. Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.400 suara (37,3 %) dan posisi ketiga ditempati pasangan H. Fachrori Umar - H. Syafril Nursal 385.312 suara (24,6 %).

Analisa hukum yang dilakukan penulis, mengacu pada pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016, bahwa ambang batas maksimal untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara adalah 23.523 suara. Tolak ukur penghitungan ambang batas ini diperoleh dari 1,5 persen dikalikan dengan total suara sah ketiga pasangan calon sebanyak 1.568.230 suara, kenapa masuk kategori persentase 1,5 persen, karena Provinsi Jambi berada dikategori jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa.

Lalu, setelah dikurangi perolehan suara Pasangan Al Haris-Abdullah Sani dengan pasangan H. Cek Endra-Ratu Munawaroh diperoleh angka 12.118 suara (597.518 suara - 585.400 suara), sehingga selisih angka ini masih berada dibawah ambang batas 23.523 suara yang diisyaratkan UU Pilkada.

Dari dasar penghitungan ini artinya Pasangan H. Cek Endra-Ratu Munawaroh yang memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang nantinya akan ditetapkan KPU Provinsi Jambi. Sementara pasangan H. Fachrori Umar - H. Syafril Nursal tidak memenuhi syarat, karena berada jauh diatas ambang maksimal 23.523 suara, dengan selisih suara dari pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebanyak 212.206 suara (597.518 suara - 385.312 suara).

Bagaimana dengan 5 daerah di Provinsi Jambi yang juga menggelar Pilkada Serentak 2020, yakni Batang Hari, Bungo, Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Kota Sungai Penuhi menurut analisa penulis, ke lima daerah tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan gugatan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke MK sesuai ketentuan pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016.

Untuk Kabupaten Batang Hari, ambang batas maksimal untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkakamah Konstitusi adalah 2.416 suara, ini diperoleh dari hasil pengkalian 1,5 persen dengan jumlah total suara sah sebanyak 161.096 suara. Sementara selisih perolehan suara antara pasangan M. Fadhil Arief -- Bakhtiar dengan pasangan Hj. Yunninta Asmara -- H.M Mahdan sebanyak 10.204 suara, sementara selisih perolehan suara antara pasangan M. Fadhil Arief -- Bakhtiar dengan pasangan H. Muh. Firdaus - Camelia Puji Astuti sebanyak 11.523 suara, artinya pasangan Hj. Yunninta Asmara -- H.M Mahdan yang berada diposisi kedua dan pasangan H. Muh. Firdaus - Camelia Puji Astuti diposisi ketiga tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana disyaratkan di pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016.

Begitupun hasil Pilkada Kabupaten Bungo, selisih perolehan suara antara pasangan H. Mashuri - H. Safrudin Dwi Ariyanto dengan pasangan   H. Sudirman Zaini - Erick M Enrizal  sebanyak 31.347 suara, sehingga tidak memenuhi ambang batas maksimal 2.471 suara hasil pengkalian 1,5 persen dengan jumlah total suara sah sebanyak 164.733 suara.

Selanjutnya untuk hasil Pilkada di Tanjab Barat, menurut penulis, juga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, karena selisih perolehan suara pasangan H. Anwar Saddat -- Hairan dengan dua pesaingnya, yakni pasangan H. Muklis -- Supardi dan pasangan Mulyani Siregar - M. Amin cukup jauh masing-masing 16.094 suara dan 36.539 suara, sehingga selisih suara itu berada diatas ambang batas 2.272 suara hasil pengkalian antara 1,5 persen dengan jumlah total suara sah sebanyak 151.451 suara.

Lalu, untuk hasil pemilihan di Kota Sungai Penuh,  juga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, karena selisih perolehan suara antara pasangan Akmadi Zubir - Alvia Santoni dengan pasangan Fikar Azami - Yos Andriano adalah 1.697 suara, selisih suara itu berada diatas ambang batas 1.119 suara hasil dari perkalian 2 persen dengan jumlah total suara sah sebanyak 55.971 suara.

Kemudian, hasil analisa hukum untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur, juga tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, karena selisih perolehan suara antara pasangan H. Romi Haryanto - Robby Nahliyansyah dengan pasangan Abdul Rasyid - H.Mustaqim sangat jauh sebesar 66.182 suara, karena selisih suara itu berada diatas ambang batas 2.462 suara hasil dari pengkalian 2 persen dengan jumlah total suara sah 113.705 suara. Meski suara masuk dari aplikasi Si rekap KPU sebanyak 97,40 persen, tapi tidak akan lagi terjadi perubahan drastis dari hasil rekap manual KPU nantinya untuk di Pilbup Tanjab Timur.

Kesimpulannya, Pilgub Jambi memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan H. Cek Endra-Ratu Munawaroh sementara pasangan  H. Fachrori Umar - H. Syafril Nursal tidak memenuhi syarat. Sedangkan 5 daerah lainnya, yakni Batang Hari, Bungo, Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Kota Sungai Penuh tidak memenuhi persyaratan  untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun