DUALISME kepengurusan dua partai politik di Pusat, yakni Golkar dan PPP ternyata membuat peta politik di daerah berubah, para calon tidak menjadikan dua partai itu sebagai partai pengusung utama, karena dikuatirkan tidak akan memenuhi persyaratan minimal 20 persen (kursi) atau 25 persen (suara) seperti yang ditegaskan pada UU No. 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015. Akibat proses legimitasi dualisme kedua partai itu masih bergulir di pengadilan.
Berkaca pada Pilkada Kabupaten Batang Hari 2010 lalu, tercatat ada dua pasangan calon yang mencoba melalui jalur perseorangan, adalah Pasangan Edi Sukarno–Umrin Eri (alm) dan H. Fathuddin Abdi – Kemas Ismail Azim. Sayangnya pada saat verifikasi administrasi dan faktual hanya pasangan H. Fathuddin Abdi–Kemas Ismail Azim yang memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti pilkada bersama pasangan calon lainnya, yakni Syahirsah SY–Erpan, H.A. Fattah–Sinwan, Hamdi Rachman-Juhartono, dan H. Ardian Faisal-Apani. S yang diselenggarakan 23 Oktober 2010 lalu. Hasilnya, pasangan H. Fathuddin Abdi–Kemas Ismail Azim hanya mampu berada diposisi keempat dengan perolehan 10. 815 suara dari seluruh 132.590 suara sah.
Disatu sisi, perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Batang Hari dalam kurun lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan, begitupun dengan persyaratan minimal dukungan bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan juga persentasenya naik sebelumnya hanya 5 persen meningkat menjadi 8,5 persen. Bila melihat dari jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari berdasarkan data DAK2 (data agregat kependudukan per kecamatan) yang diserahkan 17 April 2015 lalu berjumlah 305.184 jiwa, maka Kabupaten Batang Hari masuk dalam kategori seperti yang disebutkan dalam pasal 10 ayat 1 huruf b Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 berbunyi : “Kabupaten/kotadenganjumlahpenduduklebih dari 250.000(duaratuslimapuluhribu)sampai dengan500.000(limaratusribu)jiwaharus didukungpalingsedikit 8,5%(delapansetengah persen),”.
Hanya saja, secara resmi KPU Batang Hari belum mengeluarkan keputusan terkait jumlah dukungan minimal bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan.
Salah satu persoalan yang dihadapi bagi pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan tersebut adalah minimnya waktu persiapan (administrasi), akibat terlambatnya PKPU pencalonan disahkan, sehingga bagi pasangan calon yang sudah membuat dukungan harus menyesuaikan kembali dengan jenis formulir Model B.1-KWK perseorangan dan penyesuaian itupun pasti banyak menyita waktu apalagi penyerahan syarat dukungan akan dibuka 11 Juni 2015. Kendala lain yang akan dihadapi adalah ketatnya pengeluaran surat keterangan identitas lain (diluar KTP, KK atau paspor) oleh pejabatberwenang dan tidak diperbolehkan dikeluarkan secara kolektif.
Kisruh dualisme kepengurusan Golkar dan PPP yang saat ini masih berproses di pengadilan (TUN) plus belum kondusifnya hubungan KMP dan KIH, bisa jadi jalur perseorangan menjadi salah satu pilihan alternatif di Kabupaten Batang Hari. Apakah Anda bisa menebak dari sejumlah calon yang santer maju, diantaranya, Sinwan SH (incumbent), Syahirsah SY, H. Ardian Faisal, Camelia Puji Astuti, H. Ali Redo, Farizal, H. Arzanil, Zarkasih, H. Abdul Malik, Ibrahim, HM. Amin. Adakah yang akhirnya maju di jalur perseorangan ?.
Sekadar mengingatkan, pada Pilkada Batang Hari 2010 lalu, diikuti lima pasangan calon, yakni Syahirsah SY–Erpan, H.A. Fattah–Sinwan, Hamdi Rachman-Juhartono, H. Fathuddin Abdi-Kemas Ismail Azim dan H. Ardian Faisal-Apani. S. Hasilnya, pasangan H.A. Fattah–Sinwan berhasil menang dengan perolehan 51.481 suara, Syahirsah SY–Erpan (44.008 suara), H. Ardian Faisal-Apani. S (15.981 suara), H. Fathuddin Abdi-Kemas Ismail Azim (10815 suara) dan Hamdi Rachman-Juhartono (10.305 suara). (penulis adalah anggota KPU Batang Hari 2008-2013/Tim Ahli DPRD Kabupaten Batang Hari).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H