Mohon tunggu...
Shakila Az Zahra
Shakila Az Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi mendengar musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membongkar Tipu daya Beasiswa: Bantuan Pendidikan atau Sumber Penghasilan untuk Oknum Tertentu?

26 Mei 2024   20:10 Diperbarui: 26 Mei 2024   20:20 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan menjadi salah satu faktor utama untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.  Pendidikan yang baik mendorong kemampuan kritis, kreativitas dan inovasi manusia untuk menghadapi kehidupan modern saat ini tanpa memandang latar belakang, sosial, ekonomi dan budaya. Kesempatan meraih Pendidikan setinggi mungkin seharusnya menjadi hak bagi setiap masyarakat Indonesia sehingga dapat membuka peluang untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Namun sangat disayangkan, Pendidikan yang merata, adil dan inklusif belum sepenuhnya terwujud di negeri ini. Berbagai upaya program yang telah dirancang pemerintah belum mampu mewujudkan harapan bangsa secara maksimal.

Beasiswa menjadi salah satu upaya pemerataan Pendidikan dalam segi bantuan ekonomi maupun kesempatan melanjutkan studi di luar negeri. Hal ini diharapkan mampu membawa angka yang signifikan dalam dunia Pendidikan Indonesia. Sangat disayangkan, sesuatu yang sangat bermanfaat ini masih dibumbui dengan kecurangan dan kejanggalan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Baru-baru ini, dunia Pendidikan digemparkan dengan mahasiswa perguruan tinggi ternama yang ber-notabene sebagai penerima beasiswa KIP-K bergaya hidup mewah di laman media sosialnya. Kejanggalan seperti ini menunjukkan bahwa masih ada kejanggalan dan kegagalan pemerataan Pendidikan terhadap oknum yang salah sasaran. KIP-K semestinya menjadi bantuan yang menjembatani mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. namun sangat disayangkan masih ada oknum masyarakat yang memanfaatkannya secara tidak bertanggung jawab dan mengesampingkan hati nuraninya.

Kemendikbudristek mengalokasikan anggran KIP-Kuliah sebesar Rp. 13.9 Triliun untuk 985.577 Mahasiswa di 2024. Bantuan tersebut termasuk dalam dua bantuan biaya yaitu biaya Pendidikan yang berkisar 2 hingga 12 juta dan bantuan biaya hidup yang berkisar 800 ribu hingga 1,4 juta perbulan. Bukan nilai yang kecil untuk sebuah upaya yang besar demi mewujudkan keadilan. Semestinya hal ini menjadi salah satu concern pemerintah untuk mengetatkan proses administrasi seleksi mahasiswa yang masuk dalam kriteria penerima bantuan KIP-K. Disamping itu, biaya kuiah atau UKT juga semakin tinggi yang membuat Sebagian besar mahasiswa keberatan untuk melanjutkan kuliah. Beasiswa berperan penting menjadi salah satu jalan banyak orang  untuk meraih Pendidikan setinggi mungkin.  Namun pada kenyataannya, kesempatan ini dijadikan jalan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya oleh para oknum dengan cara memalsukan data dan lain sebagainya padahal oknum-oknum tersebut pada kenyataannya tidak termasuk dalam kriteria penerima KIP-K yaitu tidak mampu. Hal ini bahkan dijadikan ajang hedonisme dengan membeli barang-barang branded, gaya hidup yang mewah dan bahkan jalan-jalan keluar kota dengan uang dari KIP-K.

Dampak negative terhadap moral mahasiswa Indonesia dalam kasus ini sangat merugikan khalayak. Jika terus dibiarkan, hal ini akan hanya menghambat perkembangan individu yang seharusnya mendapatkan manfaat dan mengurangi kepercayaan public kepada institusi Pendidikan serta program-program beasiswa atau bahkan program Pendidikan lainnya. Beasiswa KIP-K seharusnya menjadi salah satu jalan mulia menuju keberlangsusngan proses mewujudkan Indonesia Emas melalui sumber daya manusianya yang berkualitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun