Perbuatan tidak pantas seseorang dalam proses persidangan dewasa ini dikenal dengan istilah Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim, singkatnya PMKH. Aturan terkait PMKH sendiri sudah secara lengkap dijelaskan dalam Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim dalam Pasal 1 ayat 2, "Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan Pengadilan". Meskipun sudah dibuat peraturan tersendiri ternyata istilah ini belum banyak dipahami maknanya, terutama bagi masyarakat awam yang jauh dari lingkup pengadilan.
Aturan umum yang wajib diketahui oleh pengunjung diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.5 yang diresmikan pada tahun 2020 berkenaan dengan Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Terlebih di Pasal 4, ayat yang menggarisbawahi larangan terkait PMKH yakni terdapat pada ayat 15, 16, dan 17. Ayat 15 memuat larangan merusak/ mengganggu fungsi sarana, prasarana dan perlengkapan pengadilan. Ayat 16 memuat larangan menghina hakim/ majelis hakim, para pihak, saksi atau ahli. Ayat 17 memuat larangan melakukan perbuatan yang mengancam keselamatan hakim/ majelis hakim.
Dalam hukum pidana, sesuatu perbuatan dianggap melawan hukum jika suatu perbuatan itu jelas mengancam dan merugikan kepentingan umum. Jika perbuatan itu dilakukan dengan tanpa wewenang, kekuasaan, dan jelas-jelas melanggar undang-undang ataupun asas-asas umum yang berlaku dalam lapangan hukum, baru suatu perbuatan termasuk perbuatan melawan hukum.
Teori adequate veroorzaking beranggapan segala perbuatan yang dapat diduga merupakan perbuatan yang dianggap sebagai penyebab dari akibat yang ditimbulkan. Dikaitkan dengan Pasal 207 KUHP isi pasalnya memuat salah satu ancaman hukuman dari bentuk PMKH yakni menghina penguasa atau badan hukum yang pada dasarnya merendahkan. Selain itu, KUHAP juga mewajibkan siapapun yang berada dalam ruang persidangan bersikap hormat terlebih saat sedang berlangsungnya sidang. Dengan begitu, ada keterkaitan antara PMKH dengan Perbuatan Melawan Hukum, dikarenakan perbuatan tersebut bukan hanya melanggar undang-undang saja namun terdapat hubungan antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan dari niat untuk berbuat demikian.
Angka PMKH yang terus meningkat
Jarak antara tempat hakim dengan para pengunjung dalam ruang persidangan yang terbilang sempit pada pengadilan-pengadilan di daerah sudah terbukti menunjang seseorang untuk melakukan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim. Ruangan yang sempit dengan minimnya petugas keamanan otomatis memudahkan siapa saja untuk "menjangkau" hakim.
Hingga saat ini di tiap ibu kota provinsi baru terdapat 20 kantor penghubung Komisi Yudisial yang fungsinya berperan sebagai mediator jika ditemukan indikasi terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim. Wilayah yang jauh dari kantor penghubung inilah yang rentan terdampak Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H