Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan secara digital melalui media teknologi seperti komputer, jaringan, atau perangkat yang terhubung dengan jaringan. Contoh dari kejahatan tersebut ialah hacking, penipuan online, penyebaran virus dengan sengaja, penyebaran link phising, pembajakan, dan lain sebagainya.Â
Kasus cybercrime telah marak terjadi di indonesia seiring dengan berkembangnya teknologi, hingga saat ini dapat terhitung 23.54% besar TER (Threat Exposure Rate) yang mungkin terjadi pada internet indonesia (Sumber: Security Threat Report 2013). Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah turut andil dalam mengatasi pidana siber tersebut?
Untuk menanggapi pertanyaan tersebut, ternyata pemerintah indonesia telah mengeluarkan undang undang terkait dengan cybercrime sejak tahun 2002, namun ternyata hal tersebut mendapat penolakan dari pihak DPR. Dan pada tahun 2008 dibuatlah undang-undang yang menjadi dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau yang biasa kita sebut dengan UU ITE.
Diantara kasus kejahatan yang disebutkan dalam UU ITE adalah:Â
- Kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);
- Perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);
- Penghinaan/Pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE);
- Pemerasan/Pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);
- Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) UU ITE);
Bagaimanapun juga, cybercrime merupakan tindak kejahatan yang pastinya bisa kita hindari. Kita sebagai masyarakat indonesia harus bertindak hati-hati dengan tidak sembarang membuka situs yang tidak dikenal, sehingga kemungkinan cybercrime akan lebih sedikit dari yang diperkirakan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H