Mohon tunggu...
Shafiyyah Tamala Yunfa
Shafiyyah Tamala Yunfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswi Hukum Pidana Islam di UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Napak Tilas Srebrenica 1995: Konsep Responsibility to Protect dan Hukum Humaniter Internasional

30 November 2024   13:28 Diperbarui: 3 Desember 2024   18:44 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Pembantaian Srebrenica menjadi contoh nyata dari kegagalan dalam implementasi R2P. Hal ini dikarenakan Srebrenica yang sudah ditetapkan sebagai zona aman oleh PBB pada tahun 1993 dengan janji perlindungan bagi penduduk sipil. Namun, ketika pasukan Bosnia Serb menyerang pada Juli 1995 pasukan penjaga perdamaian PBB tidak mampu mencegah serangan tersebut. Komandan pasukan Belanda di Srebrenica, Kolonel Karremans, mengajukan permintaan bantuan udara kepada komando PBB tetapi permintaan ini ditunda. Selain itu, mandat UNPROFOR berdasarkan bab VI Piagam PBB lebih menekankan pada penyelesaian konflik secara damai dan pencegahan daripada penegakan hukum secara agresif. Hal ini membatasi kemampuan pasukan untuk mengambil tindakan militer yang diperlukan untuk melindungi warga sipil dari serangan yang sedang berlangsung. Meskipun terdapat kesadaran global tentang situasi di Srebenca dan ancaman genosida terhadap populasi Bosnia, komunitas internasional gagal memberikan respons yang efektif. Keterlibatan NATO dan negara-negara besar tidak terjadi sampai setelah pembantaian berlangsung, menunjukkan bahwa R2P tidak diterapkan dengan efektif dalam situasi ini.

 

Sementara menurut Hukum Humaniter Internasional yang bertujuan melindungi individu yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata, termasuk warga sipil dan menetapkan batasan terhadap cara dan metode perang diatur dalam Konvensi Jenewa. Pembantaian Srebrenica melanggar prinsip-prinsip dasar hukum ini dikarenakan termasuk dalam tindakan genosida yang kemudian ditetapkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional Yugoslavia (ICTY) dan Mahkamah Pidana Internasional. Pasukan Serbia juga melakukan pemerkosaan dan pengusiran terhadap lansia, wanita dan anak-anak. Berdasarkan hukum humaniter tentara Belanda juga gagal melindungi warga sipl di area Srebrenica yang telah ditentukan sebagai zona aman oleh PBB. Akibat dari tragedi Srebrenica terdapat puluhan orang dijatuhi hukuman penjara dengan durasi yang bervariasi mulai dari belasan sampai puluhan tahun. bahkan dua tokoh yang dianggap mastermind pembantaian, Radovan Karadzic (mantan presiden Republik Serpska) dan Ratko Mladic (komandan pasukan VRS) mreka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Referensi

Anwar Fuadi. “Respon Muslim Indonesia Terhadap Perang Bosnia Tahun 1992-1995.” UIN Salatiga, 2023.

Dwi Rizki Woelandari dan Hardi Alunaza. “Peran PBB dan NATO dalam Konflik Perpecahan di Yugoslavia Pasca Turunnya Pemerintahan Josip Broz Tito.” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 24, no. 1 (2019).

Holocaust Memorial Day Trust. “Bosnia:1995,”. https://www.hmd.org.uk/learn-about-the-holocaust-and-genocides/bosnia/.

Ibnu Mardiyanto dan Hidayatullah. “The Responsibility to Protect (R2P) Concept as an Attempt for Protection of Human Rights in International Humanitarian Law Context.” Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi VI, no. 1 (2023): 104.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional,”.

Remembering Srebrenica team. “The Srebrenica Genocide in Context of the War of Agression,” 2021. https://srebrenica.org.uk/what-happened/history/introduction-srebrenicahttps://srebrenica.org.uk/what-happened/history/introduction-srebrenica.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun