Pengertian pornografi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi (Depdikbud Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta Balai Pustaka 1990, 696).
Sedangkan menurut Neng Djubaedah (Stop Pornografi op.cit.hlm. 202-203 ) istilah pornografi didefinisikan yaitu visualisasi dan verbalisasi melalui media komunikasi massa atau karya cipta manusia tentang perilaku atau perbuatan laki-laki dan atau perempuan yang erotis dan atau sensual dalam keadaan atau memberi kesan telanjang bulat dilihat dari depan, samping atau belakang, penonjolan langsung alat-alat vital, payudara atau pinggul dan sekitarnya baik dengan penutup atau tanpa penutup; ciuman merangsang antar pasangan sejenis atau berlainan jenis, baik antar muhrim ataupun non muhrim, atau antar manusia dengan binatang, antar binatang, atau antar manusia yang hidup dengan manusia yang telah meninggal dunia, gerakan atau bunyi dan atau desah yang memberi kesan persenggamaan atau percumbuan, gerakan masturbasi, lesbian, homoseksual, oral seks, sodomi, coitus interuptus, yang bertujuan untuk membangkitkan nafsu birahi dan atau yang menimbulkan rasa yang menjijikkan dan atau memuakkan dan atau yang memalikan bagi yang melihatnya dan atau mendengarnya dan atau menyentuhnya. (penjelasan: menyentuh patung atau benda lain sebagai hasil karya cipta manusia oleh orang tuna netra).
Jika kita dapat menarik kesimpulan dari pengertian pornografi diatas, maka dapat kita temui hal-hal yang berbau pornografi dimanapun kita berada. Entah itu dari media cetak, media elektronik ataupun dari pelaku langsung yakni kita sebagai manusia. Hampir setiap menit bahkan setiap detik pada saat mata memandang yang di tangkap oleh mata kita adalah pornografi. Iklan apapun baik di media cetak maupun media elektronik yang ditampilkan kebanyakan adalah para model yang cantik dan berbusana menarik, entah itu hanya iklan produk makanan ataupun minuman. Apalagi iklan produk otomotif seperti motor dan mobil ataupun iklan rokok, bahkan iklan produk kondom pun walaupun jarang menggunakan peraga berupa manusia (model) akan tetapi pesan yang disampaikan adalah membangkitkan nafsu birahi.
Tak jauh beda dengan berbagai acara yang disuguhkan di televisi nasional kita, hampir semua artis mengenakan pakaian yang terbuka ataupun yang menonjolkan lekuk tubuh mereka. Selain itu, tindakan atau perilaku para artis itu pun tak jauh dari pornoaksi, yang mereka ucapkan tidak jarang yang mengandung unsur porno. Sehingga seperti pornografi sudah menjadi satu paket dengan pornoaksi.
Selain itu, kemudahan dalam mengakses internet saat ini sudah tidak bisa dipungkiri lagi adalah sebagai faktor utama dalam memicu berbagai kasus pornografi dan pornoaksi di negeri ini. Minimnya filter informasi dari luar yang masuk ke negara kita seharusnya lebih ditingkatkan lagi, dan pemerintah bertanggung jawab atas hal itu dan juga berbagai tayangan di berbagai media yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi juga seharusnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Karena hal ini akan berdampak besar terutama bagi generasi penerus bangsa ini yakni anak-anak kita nantinya.
Seperti yang kita ketahui, kecanduan akan pornografi akan mengakibatkan otak bagian tengah depan (Ventral Tegmental Area/VTA) yang memproduksi dopamine (bahan kimia pemicu rasa senang) secara fisik akan mengecil. Hal ini akan menyebabkan kekacauan kerja zat kimia otak yang berfungsi sebagai pengirim pesan. Dan pornografi akan membuat perubahan yang konstan dan melemahkan fungsi kontrol, sehingga akan dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut:
1. Anak yang telah kecanduan maka dia tidak akan bisa mengontrol perilakunya, rasa tanggung-jawab semakin berkurang dan bahkan dia akan mengalami gangguan memori.
2. Depresi.
3. Pada saat anak-anak tersebut telah dewasa, maka mereka akan memandang wanita sebagai objek seksual saja.
4. Jika kondisi sosial anak tersebut kurang harmonis maka mereka dapat melakukan kekerasan seksual dan pedhophilia. (Donald L. Hilton Jr,MD, ahli bedah syaraf RS. San Antonio AS, dan juga oleh Dr. Adre Mayza Sp.S(K) dan Ibu Elly Risman Ketua Pelaksana Yay.Kita dan Buah Hati dan beberapa ahli lainnya_ http://sodoel.wen.ru/).
Anak yang telah kecanduan dengan pornografi maka dapat mngakibatkan beberapa perilaku negatf seperti mendorong anak untuk meniru melakukan tindakan seksual. Anak adalah peniru ulung, apa yang dia lihat maka secara otomatis itu akan terekam dalam memorinya, sedangkan kemampuan untuk memfilter dan membedakan mana yang baik dan yang buruk pada anak adalah masih sangat kurang.
Para ahli di bidang kejahatan seksual terhadap anak pun menyatakan bahwa aktifitas seksual pada anak selalu dipicu oleh 2 kemungkinan yaitu pengalaman atau melihat. Tentu bisa kita bayangkan jika yang sering mereka lihat adalah pornografi atau porno aksi baik itu dari televisi, internet, handphone, VCD ataupun komik. Dan inilah yang mendorong anak-anak untuk melakukan tindakan seksual terhadap anak lain atau obyek apapun yang bisa dijangkau. Dan inilah asal mula berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi saat ini.
Yang kedua adalah membentuk perilaku negatif pada anak, yakni dia akan mengalami penyimpangan seksual, akan memandang wanita hanya sebagai objek seksual saja, memandang biasa perilaku seks bebas dan juga perilaku penyimpangan seksual. Dampak yang lain adalah mengakibatkan anak mengalami kesulitan dalam konsentrasi, terutama dalam proses belajar mereka sehingga secara otomatis kualitas belajar mereka menjadi menurun, mereka akan mengalami kegelisahan dan sedikit produktivitas sehingga mereka menjadi pemalas.
Dari beberapa dampak negatif di atas, tentunya kita harus lebih peduli dan tanggap akan hal ini. Benteng utama adalah orang tua yang harus lebih peduli dan sensitif terhadap perubahan sekecil pada anak-anaknya. Para orang tua harus bisa lebih pintar dan bijak dalam menjelaskan tentang baik buruknya pornografi dan pornoaksi, mempertebal keimanan dan memperbanyak ilmu agama kepada anak adalah juga faktor penting dalam hal ini. Dapat di tanamkan dalam pikiran orang tua saat ini, bahwa anak-anak mereka adalah aset penting bagi mereka dalam kelangsungan hidup masa depan umat manusia yang bermoral dan bermartabat.
Selain itu, negara atau pemerintah juga berperan tak kalah pentingnya dalam hal ini. Negara sebagai institusi yang memiliki kekuasaan tegas seharusnya bisa mengambil kebijakan dan peraturan yang tegas, seperti meningkatkan filter informasi yang masuk ke dalam negara (filter situs yang membahayakan kedaulatan negara dan yang dapat merusak moral bangsa) juga dalam menyelesaikan berbagai kasus kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini. Karena tidak akan ada artinya pembentengan dari dalam (keluarga) tanpa adanya dukungan baik itu dari masyarakat dan aturan yang tegas dari negara. Negara harus bisa memberi sanksi yang dapat membuat jera para pelaku kekerasan sehingga mereka tidak akan melakukannya lagi, dan negara harus melakukan tindak cepat tanggap terhadap anak-anak yang sudah menjadi pecandu pornografi dan mengalami perilaku negatif penyimpangan seksual, entah itu dengan melakukan pembinaan atau hal lain yang serupa dengan hal itu.
Tentunya kita semua tidak menginginkan masa depan bangsa ini menjadi lebih rendah dari binatang bukan?.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H