Mohon tunggu...
Siti Shafiyah
Siti Shafiyah Mohon Tunggu... -

DREAMER :D

Selanjutnya

Tutup

Edukasi

Caesar dan Hukum Islam

26 Mei 2015   04:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:36 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang telah kita semua tahu bahwa seorang wanita muslimah oleh Allah SWT telah dijanjikan pahala yang besar dan surga bagi mereka yang melahirkan tetapi ditengah melahirkan mereka meninggal dunia. Dalam permasalahan yang seringkali wanita hadapi yaitu kebanyakan dari mereka merasa takut ketika akan melahirkan secara normal padahal melahirkan normal adalah nikmat dari Allah SWT yang diberikan pada seluruh wanita. Melahirkan secara normal proses pemulihannya cukup 1 minggu, sedangkan proses melahirkan secara Caesar membutuhkan waktu 3 bulan bahkan 2 tahun, karena bekas jahitannya terkadang masih teras nyeri saat menagngkat barang-barang berat. Akan tetapi banyak dari wanita-wanita karir yang cencerung merawat penampilannya lebih memilih melahirkan secara Caesar.

Pada awal kemunculannya, operasi caesar hanya dilakukan sebagai upaya penanganan untuk ibu hamil yang mengalami komplikasi. Namun, beberapa tahun terakhir, operasi caesar telah menjadi trend dan mulai digemari ibu-ibu muda yang secara medis tidak memerlukan operasi caesar untuk proses kelahiran bayi mereka.Bahkan mereka rela membayar dengan biaya selangit agar bisa menentukan hari kelahiran bayi mereka melalui operasi caesar. Saat ini, banyak rumah sakit yang mematokbiaya operasi Caesar lebih murah dibandingkanbiaya melahirkan secara normal.

Adapun hukum operasi caesar dlihat dari sisi kepentingan  wanita hamil atau janin di bagi menjadi dua:
Pertama: Dalam keadaan darurat
Yang dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi caesar adalah adanya kekhawatiran terancamnya jiwa ibu, bayi, atau keduanya secara bersamaan. Berikut perinciannya:

1.Operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu

2.Operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa bayi

3.Operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan

Kedua: Bukan dalam keadaan darurat
Yakni operasi caesar dengan keinginan dari pasien atau yang mewakilinya (seerti suami misalnya ed.) agar sang buah hati dilahirkan tanpa melalui organ reproduksi. Motivasinya bisa dipicu oleh seorang istri yang ingin membahagiakan suaminya dengan jalan lahir yang masih utuh, sehingga organ kelahirannya masih sama seperti ketika ia belum melahirkan. Bisa juga karena menentukan tanggal baik atau tanggal cantik sebagai hari kelahiran sang anak. Motivasi lainnya juga dikarenakan enggan berlama-lama dan bersusah payah melalui proses persalinan, dll. Operasai caesar dalam kondisi ini haram hukumnya. Sebab tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu terhadap dirinya kecuali dengan izin dari syariat.

Semoga bermanfaat J

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun