Mohon tunggu...
Shafira Salsabila Niadi
Shafira Salsabila Niadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Tim II KKN 2021/2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik? Penyuluhan Jenis-Jenis Kekerasan Seksual yang Ada Dalam UU TPKS di MAN 6 Jakarta

11 Agustus 2022   18:31 Diperbarui: 11 Agustus 2022   18:36 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta (1/8/2022) -- Setelah beberapa tahun UU TPKS ditolak karena adanya pro kontra dan sempat menjadi kontroversi, akhirnya pada Tahun 2022 UU TPKS disahkan. UU TPKS merupakan sebuah komitmen dari negara untuk melindungi Hak Asasi Manusia khususnya dari kekerasan seksual dan diskriminasi gender.

dokpri
dokpri

Dalam UU TPKS dijelaskan mengenai jenis-jenis kekerasan seksual yang sebelumnya tidak pernah di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan lainnya yakni kekerasan seksual non fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang mana jenis kekerasan seksual yang demikian yang difokuskan dalam dilakukannya penyuluhan.

dokpri
dokpri

Jenis-jenis kekerasan seksual ini penting disampaikan dalam penyuluhan di MAN 6 Jakarta dimana penyuluhan ini dihadiri oleh siswa/i kelas 10 yang mana merupakan anak remaja yang butuh wawasan dan pembimbingan yang lebih lanjut mengenai jenis-jenis kekerasan seksual agar dapat mewaspadai adanya kekerasan seksual khususnya kekerasan seksual non fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kekerasan seksual non fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan jenis kekerasan seksual yang terkadang diremehkan dan amat sering terjadi di lingkungan remaja khususnya di media sosial. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Siswa/i kelas 10 MAN 6 Jakarta mewaspadai dan sadar akan adanya jenis kekerasan seksual ini dan agar tidak menjadi korban maupun pelaku di dua jenis kekerasan seksual ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun