Jakarta (1/8/2022) -- Setelah beberapa tahun UU TPKS ditolak karena adanya pro kontra dan sempat menjadi kontroversi, akhirnya pada Tahun 2022 UU TPKS disahkan. UU TPKS merupakan sebuah komitmen dari negara untuk melindungi Hak Asasi Manusia khususnya dari kekerasan seksual dan diskriminasi gender.
Dalam UU TPKS dijelaskan mengenai jenis-jenis kekerasan seksual yang sebelumnya tidak pernah di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan lainnya yakni kekerasan seksual non fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang mana jenis kekerasan seksual yang demikian yang difokuskan dalam dilakukannya penyuluhan.
Jenis-jenis kekerasan seksual ini penting disampaikan dalam penyuluhan di MAN 6 Jakarta dimana penyuluhan ini dihadiri oleh siswa/i kelas 10 yang mana merupakan anak remaja yang butuh wawasan dan pembimbingan yang lebih lanjut mengenai jenis-jenis kekerasan seksual agar dapat mewaspadai adanya kekerasan seksual khususnya kekerasan seksual non fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kekerasan seksual non fisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik merupakan jenis kekerasan seksual yang terkadang diremehkan dan amat sering terjadi di lingkungan remaja khususnya di media sosial. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan Siswa/i kelas 10 MAN 6 Jakarta mewaspadai dan sadar akan adanya jenis kekerasan seksual ini dan agar tidak menjadi korban maupun pelaku di dua jenis kekerasan seksual ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H