Lonjakan Kasus Covid-19 di bulan Juni, Bagaimana Upaya Pemerintah dalam Mengatasinya?
Seperti yang kita ketahui, Covid-19 di Indonesia semakin melonjak terutama di penghujung bulan Juni, banyak sekali faktor yang turut memengaruhi lonjakan Covid-19 saat ini, mulai dari puncak mudik lebaran hingga varian baru dari Covid-19 yang masuk ke negeri ini. Pada penghujung Juni 2021, Indonesia kembali dikejutkan dengan kabarnya lonjakan virus ini. Kasus Covid-19 di Indonesia bahkan sudah pecah rekor hingga mencapai angka 21.807 kasus. Total komulatif Covid-19 pun bertambah menjadi 2.178.272. kasus dan terus bertambah hari ke hari bahkan pada tanggal 4 Juli kasus Covid-19 mencapai 295.228 hingga total akumulatif menjadi 2.284.084 kenaikan ini mencapai 12,9% dari total kasus Covid-19 yang sudah terkonfirmasi.
Pada bulan Mei, masyarakat masih merasa santai dan menganggap Covid-19 sudah tidak begitu parah karena adanya penurunan kasus Covid-19, serta uji coba sekolah dan kantor pun sudah mulai dilakukan secara tatap muka dengan perbanding 50% offline dan 50% online, bahkan restoran, mall, sampai tempat wisata pun mulai kembali buka tanpa adanya pembatasan jumlah pengunjung yang boleh datang hingga tempat tersebut sudah tutup. Rupanya, lengahnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan sendiri masih menjadi masalah yang sangat serius, padahal pemerintah selalu memperingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar mencegah penularan Covid-19 dengan disiplin 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
Masuknya varian baru Covid-19 ini menjadi salah satu penyebab melonjaknya kasus Covid-19 di bulan Juni. Namun, cara virus baru ini bisa menyebar dengan begitu cepat dalam hitungan detik atau bahkan tanpa melakukan kontak fisik. Menurut website GISAID (Global Initiative On Sharing All Influenza Data) update kasus mutasi dalam empat minggu terakhir kasus mulai meningkat sampai 51,4%.
Varian covid yang baru masuk ke Indonesia pada bulan Juni ini dinamai dengan Covid B1617.2 atau yang sekarang biasa kita sebut dengan varian Delta. Berbeda dengan varian sebelumnya yang hanya memiliki gejala flu, demam, radang, dan menghilangnya indra penciuman, tetapi virus varian delta ini memiliki gejala seperti diare, kelelahan, demam, sakit kepala, kesulitan untuk bernafas bahkan sampai pembekuan darah. Maka dari itu, sudah ada banyak sekali korban yang berjatuhan akibat dari virus Delta ini.
Akibat dari kasus yang terus melonjak pemerintah pun mulai mengambil tindakan dengan memberlakukan kebijakan PPKM yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa sampai Bali. Presiden Joko Widodo menyampaikan saat persnya pada tanggal 1 Juli 2021 di laman Youtube Sekretariat Presiden bahwa sejak membahas hal tersebut dengan para menteri, ahli kesehatan, serta kepala daerah, maka diputuskan untuk melakukan PPKM mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 khususnya untuk pulai Jawa dan
Bali.
PPKM darurat pun akhirnya resmi di berlakukan pada tanggal 3 juli 2021. Penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas mulai di berlakukan di sejumlah wilayah terutama di Jakarta. Para pekerja yang keluar masuk Jakarta pun sudah harus memiliki surat yang ditentukan pemerintah yaitu STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja). Pemerintah sangat berharap dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat agar dapat menurunnya kasus Covid-19 dan mecegah meluasnya virus Covid-19 di Indonesia. Mari bersama-sama kita lawan Covid-19 dengan mematuhi PPKM dan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin, sayangi diri, dan orang terdekat anda.
Referensi: