Opini tentang "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA JURNALISME WARGA" dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Kedudukan hukum citizen journalism (jurnalis warga negara) dalam penyampaian berita kepada masyarakat hampir sama dengan jurnalis/wartawan profesional oleh karena apabila dilihat dari karakteristiknya, citizen journalism sama-sama memberikan/menyiarkan suatu berita/informasi kepada masyarakat layaknya jurnalis/wartawan professional.
b. Perlindungan hukum dari kegiatan citizen journalism di negara Indonesia ini belum mendapatkan pengaturan yang jelas sebagaimana seharusnya dalam kedudukan maupun perlindungan bagi seorang citizen journalism yang berhubungan erat dengan kegiatan penyiaran suatu informasi. Perlindungan hukum citizen journalism (jurnalis warga negara) dalam penyampaian berita kepada masyarakat dapat dipayungi oleh UU Pers, meskipun didalam UU Pers dimana tidak adanya pengaturan secara menyeluruh tentang citizen journalism, namun dalam UU Pers tersebut telah mengatur berlandaskan aspek kepentingan publik seperti edukasi kepada masyarakat, informasi mengandung 5W+1H, dan proses dalam pencarian informasi harus berdasarkan kode etik jurnalistik sehingga dapat diberikan perlindungan.
Adapun saran yang dapat diberikan berdasarkan, yakni sebagai berikut:
a. Kepada pihak pemerintah diharapkan dapat memberi perlindungan hukum yang layak kepada citizen journalism dimana hal ini diharapkan dilakukan karena pada zaman globalisasi ini perlindungan tersebut adalah hak sipil dan juga politik dari setiap warga negara. Selanjutnya pemerintah dalam hal ini diharapkan melakukan revisi kembali serta menyempurnakan UU Pers tentang kedudukan dan perlindungan citizen journalism mengingat berkembang dan berubahnya keadaan pada zaman globalisasi ini.
b. Bagi masyarakat sebaiknya yang bertindak sebagai citizen journalism (jurnalis warga negara) dalam menyebarkan suatu informasi ke publik, khususnya sosial media, agar memperhatikan lagi apakah informasi tersebut fakta atau hoax (berita bohong), serta tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H