Mohon tunggu...
Shafira Aisa Fadilla
Shafira Aisa Fadilla Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Iklan di Sekitar Kita, Apakah Sudah Sesuai Aturan?

15 April 2021   12:35 Diperbarui: 15 April 2021   12:42 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu hal yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari dan sering kita jumpai setiap harinya adalah iklan. Iklan bisa ditemukan dimana saja, mulai dari lingkungan sekitar bahkan di media sosial. Iklan merupakan salah satu hal penting yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk melancarkan proses komunikasi. Proses komunikasi yang dimaksud disini adalah komunikasi persuasif terhadap para pembeli dan target audience. Pada dasarnya iklan merupakan salah satu media yang paling efektif untuk mengkomunikasikan suatu produk atau jasa suatu perusahaan. Iklan terdapat berbagai macam jenisnya, salah satunya yaitu macam-macam iklan berdasarkan media yang digunakan. Sebagai contohnya yaitu iklan cetak, iklan elektronik, iklan internet, dan iklan luar ruangan (out of home). Menampilkan iklan di media massa tak lepas dari aturan yang harus ditaati, aturan terkait periklanan sudah tercantum pada Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Etika Pariwara Indonesia (EPI) merupakan pedoman dalam periklanan di Indonesia, yang mempunyai konten berupa konten-konten normatif mengenai tata krama dan tata cara, menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembannya (EPI, 2007).   Pedoman tersebut mengatur semua metode dan prosedur periklanan di Indonesia. Etika Pariwara Indonesia (EPI) ditinjau dan diawasi oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI). Dengan adanya aturan dan kode etik yang tercantum pada Etika Pariwara Indonesia (EPI) diharapkan bagi para pelaku periklanan di Indonesia untuk dapat memahami dan memperhatikan aturan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Namun pada prakteknya, iklan yang ditampilkan di sekitar kita banyak yang masih melanggar dan menyalahi aturan yang tercantum pada EPI. Sebagai contoh iklan berikut ini,

Iklan cetak berbentuk banner tersebut dinilai menyalahi aturan dalam EPI karena melanggar kententuan tata krama media luar griya (out of home media) pada pasal 4.5.1. yang berisi “Hanya dapat ditempatkan pada lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang”. Dapat dilihat pada gambar di sisi sebelah kiri dan tengah bahwa banner tersebut diletakkan pada tempat yang bukan semestinya dan pasti tidak memperoleh izin dari pihak berwenang karena banner tersebut terletak di depan makam. Sedangkan pada gambar yang ada di sisi sebelah kanan, pelaku periklanan memasang banner iklan di tiang listrik yang ada di pinggir jalan. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang tercantum pada EPI karena dianggap tidak menjaga lingkungan sekitar.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Selanjutnya yaitu iklan diatas yang menampilkan banner yang dipasang pada tiang listrik dan traffic light. Iklan tersebut melanggar aturan yang tercantum pada EPI pada butir 4.5.3. yang berbunyi “Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya”.

Selain pelanggaran etika periklanan pada media luar ruang (out of home) tersebut di atas, iklan di sekitar kita yang dinilai masih menyalahi aturan adalah iklan di internet, contohnya iklan sebagai berikut,

Dok. pribadi, hasil screenshot
Dok. pribadi, hasil screenshot
Contoh iklan diatas merupakan iklan yang menyalahi aturan EPI pasal 2.25. yang berisi “Judi dan Taruhan Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar”. Iklan tersebut ditemukan pada website streaming untuk menonton film, yang mana para pengaksesnya tidak hanya orang dewasa, hal tersebut ditakutkan terdapat anak di bawah umur yang sedang mengakses website tersebut dan nantinya bisa tertarik dengan perjudian.

Iklan dengan menggunakan media luar ruang memiliki kelebihan yaitu fleksibel, biaya lebih efektif, dan selektivitas posisi baik. Sedangkan iklan di internet mempunyai kelebihan yaitu mudah diakses  dengan biaya terjangkau dan informasinya terus update setiap harinya. Namun walaupun begitu, kita harus tetap menaati aturan yang berlaku pada EPI dalam praktek penempatan dan pemasangan iklan.

Hal tersebut mungkin dianggap hal kecil yang sering diabaikan oleh masyarakat khususnya para pelaku periklanan. Sebaiknya para pelaku periklanan tidak hanya mementingkan keuntungan semata namun juga mementingkan aturan agar dapat terciptanya kenyamanan, keamanan, serta keindahan yang ada di lingkungan sekitar.

Shafira Aisa Fadilla, mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun