Mohon tunggu...
Shafira Dinda Ariefti
Shafira Dinda Ariefti Mohon Tunggu... Mahasiswa - amor fati

Shafira Dinda Ariefti atau yang kerap disapa Dinda menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ia memiliki minat dalam isu hukum publik khususnya, hukum administrasi negara, hukum lingkungan dan hak asasi manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begini Pentingnya Surat Tanah Bebas Sengketa

21 Maret 2022   10:49 Diperbarui: 21 Maret 2022   10:52 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat hendak melakukan jual beli tanah, Anda harus telebih dahulu memperhatikan dokumen-dokumen yang penting. Mulai dari surat keterangan tanah atau surat riwayat tanah, surat kepemilikan tanah, hingga surat keterangan tanah bebas sengketa.  Kali ini mari kita bahas mengenai surat tanah bebas sengketa.

Surat pernyataan tanah bebas sengketa adalah dokumen yang menjelaskan bahwa pengusaaan lahan yang dimiliki tidak sedang dalam bermasalah dengan orang lain. Dengan kata lain, tanah tersebut tidak sedang dalam proses sengketa atau menjalani kasus di pengadilan.

Pada dasarnya, surat pernyataan tanah tidak sengketa ini menunjukkan jika Anda adalah pemilik yang sah tanah tersebut. Surat tersebut dibuat sebagai upaya preventif agar tidak ada pihak lain yang akan mengklaim tanah itu dan sengketa tanah pun bisa terhindarkan.

Dalam proses jual-beli tanah, surat tanah bebas sengketa merupakan upaya pencegahan agar kedepannya tidak ada orang lain yang bisa mengklaim kepemilikan tanah yang dimaksud.

Surat bebas sengketa, harus diketahui dan ditandatangani oleh pejabat setempat seperti Kepala Desa atau Lurah setempat. Akan tetapi, dalam prosesnya perlu dilakukan peninjauan (penelitian) terhadap riwayat tanah tersebut. Terkadang untuk lebih memperkuat keabsan surat tersebut, dapat dihadiri oleh sejumlah saksi untuk penandatanganan surat tersebut.

Jika tidak ditemukan adanya masalah sengketa, barulah surat tanah bebas sengketa dapat dikeluarkan dan ditandatangani. Biasanya surat tanah bebas sengketa berisi tentang data-data dari pemilik tanah yang sah, lokasi tanah beserta luasnya, hingga nama-nama yang menjadi saksi dalam proses pengurusan surat tersebut.

Selain digunakan untuk melakukan jual beli tanah, surat tanah bebas sengketa menjadi persyaratan  pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Surat Girik ini tidak diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum, sehingga tanah menjadi sangat rentan disengketakan. Oleh karena itu, bila saat ini status kepemilikan tanah Anda masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik.

Surat tanah bebas sengketa menjadi salah satu dokumen penting untuk melakukan jual beli tanah maupun persyaratan pengurusan sertifikat hak milik untuk tanah girik. Sebenarnya masih banyak dokumen baik itu surat pernyataan maupun surat permohonan yang penting untuk kita perhatikan.

Jika Anda bingung untuk membuat surat/dokumen yang berkaitan dengan keperdataan ataupun hukum publik, saat ini sudah ada Dokumenhukum.id yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Institute for Criminal Justice Reform dengan tujuan membantu masyarakat dalam menyusun kontrak atau perjanjian, surat klaim, atau bentuk pengaduan lainnya tanpa biaya.

Dengan menggunakan Dokumenhukum.id, masyarakat dapat menyiapkan dokumen hukum dari hukum publik seperti hukum pidana dan hukum pribadi seperti menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan hubungan keperdataan.

Program ini didukung oleh UK Aid dari Pemerintah Inggris

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun