Mohon tunggu...
Shafira Dinda Ariefti
Shafira Dinda Ariefti Mohon Tunggu... Mahasiswa - amor fati

Shafira Dinda Ariefti atau yang kerap disapa Dinda menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ia memiliki minat dalam isu hukum publik khususnya, hukum administrasi negara, hukum lingkungan dan hak asasi manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tips Firma Hukum Kamu Lebih Dikenal Masyarakat

17 Maret 2022   13:00 Diperbarui: 17 Maret 2022   13:04 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap usaha atau bisnis yang dijalankan pasti menghadapi tantangan. Bentuk atau banyaknya tantangan yang dihadapi pun berbeda-beda. Ada yang berkaitan dengan keuangan, pemasaran, produksi barang, dan lain sebagainya. Tidak terkecuali sebuah firma hukum/law firm. Walaupun dibentuknya firma hukum memiliki tujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa firma hukum juga adalah sebuah bisnis, yang dalam operasionalnya dibutuhkan biaya dan usaha agar dapat terus berjalan.

Tantangan terbesar dalam membangun dan mengembangkan sebuah firma hukum, terutama yang memiliki kantor di kota besar, adalah bagaimana caranya dapat memperkenalkan diri kepada masyarakat tentang apa yang kita lakukan, apa yang kita jual, dan kenapa masyarakat harus datang keypada kita. Sudah barang pasti satu hal yang tidak dapat dihindari adalah berbicara mengenai pengalaman dan track record dalam  meng-handle kasus hukum.

Namun selain melalui pengalaman dan jam terbang, setidaknya beberapa hal di bawah ini dapat menjadi alternatif cara agar masyarakat dapat lebih mengenal keberadaan firma hukum kalian.

Yang pertama adalah membuat akun media sosial untuk firma hukum kalian. Dengan jumlah pertumbuhan pengguna media sosial pada 2021 di Indonesia yang mencapai 170 juta orang, membuka peluang sangat besar untuk masyarakat dapat mengenal firma hukum kalian. Melalui media sosial, sebuah firma hukum dapat menampilkan konten terkait masalah hukum atau isu hukum yang sedang hangat di masyarakat, untuk dijelaskan dari segi hukumnya melalui bahasa dan desain yang kekinian. Namun yang patut untuk diingat adalah, penggunaan media sosial disini bukan untuk beriklan atau menjanjikan kemenangan kepada calon klien. Karena hal tersebut merupakan hal yang dilarang dalam Pasal 8 Kode Etik Advokat Indonesia.

Yang kedua adalah memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat bekerjasama dengan institusi pendidikan atau pemerintahan setempat. Banyak macam bentuk pendidikan hukum yang bisa dilakukan. Antara lain dengan memberikan penyuluhan hukum gratis mengenai bantuan hukum, atau bisa juga dengan memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan. Dengan adanya kegiatan ini, selain bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, firma hukum kalian akan ‘diingat’ sebagai salah satu penyedia jasa hukum di wilayah tersebut.

Yang ketiga adalah dengan bergabung menjadi Mitra Penyedia Layanan Hukum bersama lawhub.id. Karena website lawhub.id sendiri memiliki fungsi utama untuk menunjukan kepada masyarakat penyedia jasa atau bantuan hukum terdekat dari lokasinya. Dengan bergabung di dalam website yang dikelola oleh Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) ini, besar kemungkinan untuk bisa menjangkau calon klien dari lingkungan sekitar firma hukum kalian. Selain itu terdapat fitur konsultasi gratis yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan hukum yang diajukan oleh masyarakat.

Nah, ketiga hal diatas bisa dicoba oleh firma hukum kamu sebagai cara untuk "memperkenalkan diri" kepada masyarakat. Seperti pepatah mengatakan, tak kenal maka tak sayang bukan? Selamat mencoba!

Program ini didukung oleh Digital Access Programme dari Pemerintah Inggris.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun