Mohon tunggu...
SHAFFA NURLITA PUTRI
SHAFFA NURLITA PUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FISIP S1 UNIVERSITAS AIRLANGGA

Saya akrab disapa dengan Shaffa, seorang mahasiswi fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Airlangga. Tengah menempuh pendidikan sebagai mahasiswi program studi Ilmu Hubungan Internasional.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peluang Baru dalam Kebijakan Ekspor Pasir Laut Negara Indonesia

31 Desember 2024   08:44 Diperbarui: 31 Desember 2024   08:45 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Publik kembali menyoroti sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. 

Regulasi baru yang dibentuk oleh pemerintah ini membuka kembali peluang yang mampu memberikan negara keuntungan besar. Di tahun 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut pun dianggap merugikan sehingga diberhentikannya kegiatan ekspor pasir laut.  Tiga tujuan utama dibukanya kembali regulasi ini adalah untuk keuntungan reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur dan ekspor. 

 Perusahaan harus memenuhi beberapa syarat utama jika ingin mengekspor pasir laut.

  • Ekspor pasir laut diizinkan jika jumlah dan kebutuhan pasir laut dalam negeri tercukupi terutama untuk keberlanjutan pembangunan proyek infrastuktur dan pemulihan pesisir.
  • Pengajuan surat permohonan dari perusahaan yang mencakup detail negara tujuan, volume ekspor dan sarana pengangkutan.
  • Perolehan izin dari Kementerian Perdagangan.

Penjabaran dari kelebihan kebijakan ini adalah peningkatan sektor ekonomi terutama di ranah pendapatan negara digadang menjadi salah satu keuntungan yang didapat negara Indonesia terhadap terbukanya ekspor pasir laut melalui pendapatan devisa dan pajak yang masuk. Pembangunan keberlanjutan terhadap kebutuhan infrastuktur dan bahan pembangunan dalam negeri juga merupakan alasan mengapa ekspor pasir laut dibuka kembali. 

Kekurangan yang ada dalam kebijakan ekspor pasir laut ini ditinjau mampu merusak ekosistem laut seperti hilangnya biodiversitas dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Tak terkendalinya abrasi dan resiko tenggelamnya pulau-pulau kecil, serta kerugian terhadap mata pencaharian nelayan lokal dirasa akan menjadi ancaman.

Namun pemerintah telah menetapkan rencana penambangan pasir laut ini juga harus didahului oleh screening atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau yang disebut sebagai AMDAL untuk meninjau penambangan yang terjadi tidak menyebabkan adanya kerusakan lingkungan yang fatal dan berkepanjangan. Partisipasi dari masyarakat lokal pesisir pantai pun harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait ekspor pasir laut. 

Untuk meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan pantai dan ekosistem laut, pemerintah juga diharapkan  melakukan rehabilitasi lingkungan seperti memulihkan dan merawat biodiversitas yang ada serta pengelolaan habitat laut secara berkelanjutan. 

Adanya kemajuan teknologi yang semakin pesat membuat tenaga kerja dengan berdasarkan mesin mampu membantu manusia dalam mencapai tujuannya, sehingga diharapkan pula bagi pemerintah atau substansi yang akan melakukan penambangan pasir laut untuk menggunakan teknologi yang aman dan ramah lingkungan. Penggunaan metode yang eco-friendly akan mengurangi kerusakan akibat penambangan dari pasir laut yang ada. 

Terbukanya kembali peluang kebijakan ekspor pasir laut membuka peluang baru bagi sektor perekonomian Indonesia. Tetapi diharapkan pemerintah untuk mengkaji kebijakan yang ada dan menerapkan regulasi ketat serta pengawasan yang baik demi komitmen terhadap prinsip pembangunan yang berkelanjutan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun