Mohon tunggu...
shaffah azzahra
shaffah azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

mahasiswa UNJ pendidikan sosiologi 2018

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Program Sosial MNC Peduli sebagai Upaya Penerapan CSR di Tengah Pandemi Covid-19

30 Oktober 2021   18:11 Diperbarui: 30 Oktober 2021   18:24 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


LATAR BELAKANG

Wabah virus covid-19 menyita perhatian dunia ketika pertama kali ditemukan di Wuhan, Hubei, China pada akhir tahun 2019, dan merambah ke seluruh dunia pada awal tahun 2020. Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus covid-19 pertama pada bulan maret tahun 2020. Virus ini menular dan menyebar dengan sangat cepat, virus covid-19 atau yang biasa disebut sebagai virus corona merupakan virus yang menyerang sistem pernapasan mulai dari yang ringan sampai berat. 

Gejala virus ini adalah demam, batuk, flu dan sesak nafas. Hingga memasuki tahun 2021 pandemi covid-19 masih menjadi suatu permasalahan yang harus diwaspadai. 

Pemerintah Indonesia telah merubah aturan dan kebijakan dalam berbagai bidang seperti pendidikan, ekonomi, transportasi dan lainnya demi meminimalisir angka penularan dan penyebaran covid-19. Kebijakan pemerintah Indonesia dari mulai dilaksanakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)/Physical Distancing, PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) untuk semua jenjang sekolah dan perguruan tinggi, WFH (Work From Home) atau bekerja dirumah sampai kepada pembatasan transportasi umum/pribadi. 

Akibat adanya berbagai aturan dan kebijakan baru tersebut, memunculkan permasalahan baru dalam berbagai bidang, seluruh lapisan masyarakat mulai terkena dampaknya, segala bentuk kegiatan ekonomi maupun non ekonomi mengalami kelumpuhan.

Tanggung jawab sosial perusahaan secara yuridis telah dinyatakan sebagaimana dalam Undang- undang No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, Bab V, Pasal 74. Dalam pasal tersebut dijelaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan atas eksistensinya dalam kegiatan bisnis. 

Dewasa ini, menghadapi dampak globalisasi dan di tengah pandemic covid-19, kemajuan informasi teknologi, dan keterbukaan pasar, perusahaan harus secara serius memperhatikan CSR.  

Krisis yang ditimbulkan karena pandemic covid-19 menjadi tantangan bagi banyak pihak termasuk perusahaan/organisasi. Respons dari organisasi atau perusahaan pun beragam, terdapat perusahaan yang bersikap positif dengan membantu masyarakat yang terdampak melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) atau dikenal sebagai tanggung jawab sosial perusahaan/organisasi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, namun ada juga beberapa organisasi/perusahaan yang mengambil keputusan jangka pendek secara tidak etis tanpa memperhatikan masyarakat yang terdampak Covid-19. 

Menurut ISO 26000, CSR adalah tanggung jawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional; serta integrasi dengan organisasi secara menyeluruh.

Menurut Kotler dan Lee (2005), dari perspektif perusahaan dan konsumen, terdapat enam (6) program CSR yang dapat dilakukan perusahaan sebagai wujud komitmen tanggung jawab social perusahaan diantaranya ialah Pertama, yaitu penggalangan dana atau kegiatan sejenis yang dilakukan oleh perusahaan/organisasi untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian masyarakat tentang suatu masalah sosial. 

Kedua, berupa komitmen perusahaan untuk berkontribusi atau mendonasikan persentase dari pendapatan untuk kejadian/masalah tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun