Selain itu, Menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), "Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan". Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus yang memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai dan sikap dasar untuk melakukan sesuatu. Kebiasaan berpikir dan bertindak itu didasari oleh budi pekerti luhur baik dalam kehidupan pribadi, sosial, kemasyarakatan, keberagamaan, dan kehidupan berbangsa dan bernegara  (Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, 2023). Menjawab reguasi tersebut pemerintah memfasilitasi dengan sertifikasi BNSP merupakan sertifikasi yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada individu yang memenuhi standar kompetensi tertentu pada bidang atau profesi tertentu. BNSP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan melaksanakan sistem sertifikasi profesi di Indonesia, sertifikasi BNSP bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia pada suatu bidang atau profesi di Indonesia serta meningkatkan daya saing dan produktivitas pekerja.
Referensi:
Employment in Indonesia Recovers as 41% of Companies Increase Headcount in 2021: Survey. Diakses pada 13 Juni 2024 dari https://www.michaelpage.co.id/about-us/media-releases/employment-indonesia-recovers-41-companies-increase-headcount-2021-survey
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). 1--55
Badam Nasional Sertifikasi Profesi. Diakses pada 13 Juni 2024. https://bnsp.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H