Kekerasan terhadap tenaga kesehatan telah menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Kasus kekerasan yang menimpa dokter koas Luthfi di Universitas Sriwijaya baru-baru ini adalah salah satu dari sekian banyak insiden kekerasan yang dialami oleh tenaga medis. Insiden ini menunjukkan adanya kekurangan dalam perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada para tenaga kesehatan. Sebelumnya juga terdapat kasus perundungan yang dialami salah satu PPDS Universitas Diponegoro, dari dua kasus diatas tentu dapat menjadi gambaran bagaimana isu kekerasan pada tenaga medis ini dirasa perlu perhatian khusus.
Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 seharusnya dapat menjadi payung hukum yang melindungi tenaga kesehatan dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Tak jarang banyak kasus kekerasan tenaga medis yang harus viral terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian, padahal tentu hal ini justru dapat membuat kasus kekerasan tenaga medis di Indonesia semakin menjamur.
Isu ini seharusnya menjadi perhatian serius, bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan. Edukasi terkait hukum dan hak tenaga kesehatan perlu ditingkatkan. Lebih dari itu, institusi pendidikan harus menyediakan sistem dukungan yang baik dan terarah, termasuk pelatihan pengelolaan konflik dan komunikasi. Kebijakan yang jelas dalam menangani ketidakadilan atau konflik internal juga harus diterapkan untuk mencegah semakin merambatnya masalah.
Selain langkah preventif, sistem pelaporan kekerasan yang mudah diakses dan transparan perlu dikembangkan. Ini tidak hanya melindungi korban tetapi juga menciptakan rasa aman bagi semua tenaga kesehatan muda. Institusi pendidikan dan rumah sakit juga sebaiknya memiliki mekanisme mediasi yang efektif untuk menyelesaikan konflik tanpa menimbulkan trauma fisik atau mental. Kasus dokter koas Luthfi adalah pengingat bahwa tenaga kesehatan muda adalah aset masa depan sistem kesehatan. Jika kita gagal melindungi mereka, kita meresikokan integritas dan kualitas pelayanan kesehatan itu sendiri. Perlindungan hukum yang kuat, dukungan psikologis, serta sistem kerja yang adil adalah langkah-langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan profesional bagi tenaga kesehatan dan menciptakan kepercayaan yang lebih  baik dari masyarakat untuk para tenaga medis Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H