Mohon tunggu...
Shafa Salsabila
Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kedokteran Universitas Airlangga

Mahasiswa kedokteran yang menyukai matematika dan fisika.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023: Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan

9 Januari 2025   10:27 Diperbarui: 9 Januari 2025   10:27 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekerasan terhadap tenaga kesehatan telah menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Kasus kekerasan yang menimpa dokter koas Luthfi di Universitas Sriwijaya baru-baru ini adalah salah satu dari sekian banyak insiden kekerasan yang dialami oleh tenaga medis. Insiden ini menunjukkan adanya kekurangan dalam perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada para tenaga kesehatan. Sebelumnya juga terdapat kasus perundungan yang dialami salah satu PPDS Universitas Diponegoro, dari dua kasus diatas tentu dapat menjadi gambaran bagaimana isu kekerasan pada tenaga medis ini dirasa perlu perhatian khusus.

Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 seharusnya dapat menjadi payung hukum yang melindungi tenaga kesehatan dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Tak jarang banyak kasus kekerasan tenaga medis yang harus viral terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian, padahal tentu hal ini justru dapat membuat kasus kekerasan tenaga medis di Indonesia semakin menjamur.

Isu ini seharusnya menjadi perhatian serius, bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan. Edukasi terkait hukum dan hak tenaga kesehatan perlu ditingkatkan. Lebih dari itu, institusi pendidikan harus menyediakan sistem dukungan yang baik dan terarah, termasuk pelatihan pengelolaan konflik dan komunikasi. Kebijakan yang jelas dalam menangani ketidakadilan atau konflik internal juga harus diterapkan untuk mencegah semakin merambatnya masalah.

Selain langkah preventif, sistem pelaporan kekerasan yang mudah diakses dan transparan perlu dikembangkan. Ini tidak hanya melindungi korban tetapi juga menciptakan rasa aman bagi semua tenaga kesehatan muda. Institusi pendidikan dan rumah sakit juga sebaiknya memiliki mekanisme mediasi yang efektif untuk menyelesaikan konflik tanpa menimbulkan trauma fisik atau mental. Kasus dokter koas Luthfi adalah pengingat bahwa tenaga kesehatan muda adalah aset masa depan sistem kesehatan. Jika kita gagal melindungi mereka, kita meresikokan integritas dan kualitas pelayanan kesehatan itu sendiri. Perlindungan hukum yang kuat, dukungan psikologis, serta sistem kerja yang adil adalah langkah-langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan profesional bagi tenaga kesehatan dan menciptakan kepercayaan yang lebih  baik dari masyarakat untuk para tenaga medis Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun