Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara merupakan disiplin ilmu yang memiliki keterkaitan yang sangat erat. Hal ini didasari karena sama-sama memiliki objek kajian yakni Negara. Pasti muncul pertanyaan bagaimanakah hubungan antara kedua bidang ilmu hukum ini ? Terlebih dahulu kita harus memahami apa pengertian masing-masing bidang ini.
Dalam tatanan Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum publik dan merupakan bagian daripada Hukum Tata Negara. Dimana Hukum Admnistrasi Negara mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan praktik kehidupan Negara.
Dalam perkembangan pemerintahan Negara, Hukum Administrasi Negara memiliki hubungan yang erat dengan Hukum Tata Negara, bahkan tidak dapat dipisahkan secara tegas antara dua bidang hukum tersebut. Jika Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur pembentukan lembaga-lembaga Negara tingkat pusat maupun daerah, maka Hukum Administrasi Negara merupakan hukum mengenai operasi atau penegendalian terhadap lembaga-lembaga Negara tersebut dalam menjalankan fungsinya. Kemudian jika Hukum Tata Negara selain membentuk lembaga atau badan Negara juga membagi wewenang pada lembaga tersebut, maka Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan warga Negara dengan lembaga-lembaga tersebut. Sehingga dapat dikatakan untuk mempelajari Hukum Administrasi Negara, terlebih dahulu mempelajari Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara memiliki hubungan yang sangat erat dengan Hukum Administrasi Negara. Hukum Tata Negara memberi tugas dan kekuasaan, jabatan pada lembaga pemerintah. Tugas dan wewenang yang telah dirumuskan dan akan dijalankan diatur oleh Hukum Admnistrasi Negara. Hukum Admnistrasi Negara merupakan lanjutan atau terusan dari Hukum Tata Negara, dimana jabatan, wewenang, tugas dan fungsi pada badan atau lembaga sebuah Negara tersebut diatur oleh Hukum Admnistrasi Negara. Sebagaimana yang diunggkapkan oleh Ten Berge bahwa Hukum Admnistrasi Negara merupakan perpanjangan dari Hukum Tata Negara atau hukum sekunder Hukum Tata Negara. Walau demikian, kedua bidang hukum tersebut adalah bidang hukum yang berbeda, namun tidak dapat dipisahkan secara tegas, karena memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Hubungan yang mendasar antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Admnistrasi Negara yaitu Hukum Tata Negara merupakan displin ilmu hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat atau sarana perlengkapan Negara). Sedangkan Hukum Admnistrasi Negara merupakan didiplin ilmu hukum yang mengatur tingkah laku pemerintah (dalam arti administrasi Negara).
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara sangatlah erat dan saling melengkapi satu sama lain. Karena Apabila salah satu diantara keduanya tidak ada atau tidak berjalan sesuai dengan fungsinya masing-masing, maka dapat dipastikan bahwa sebuah Negara itu akan menjadi objek hukum yang pasif. Seperti dalam sebuah organisasi yang di dalamnya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan anggota lainnya yang sudah ditetapkan wewenangnya (sebagai contoh dari Hukum Tata Negara). Dimana setiap pemegang jabatan atau wewenang memiliki tugas dan fungsinya masing-masing yang sudah diatur dan ditentukan untuk dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (sebagai contoh dari Hukum Admnistrasi Negara)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H