Mohon tunggu...
Shafa FaizahKusumawati
Shafa FaizahKusumawati Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Perceraian dan Pemberdayaan

8 Maret 2023   13:50 Diperbarui: 8 Maret 2023   13:53 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Hukum Perdata Islam Kelompok 6
Anggota :
Arifka Aufananda (212121043)
Diyah Pebriyanti (212121048)
Shafa Faizah Kusumawati ( 212121064)
Salma Rohmah al munajad (212121055)

1. Analisis
Dalam artikel Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri (Muhammad Julijanto, Masrukhin, Ahmad Kholis Hayatuddin). Menjelaskan bahwa masyarakat Wonogiri memili Tradisi boro atau merantau di Wonogiri cukup signifikan, dari pemasukan ke daerah setiap tahunnya berdasarkan pengiriman uang dari daerah masuk ke Wonogiri mencapai miliaran rupiah dari para perantau yang ada di luar wonogiri mengirimkan uangnya kepada saudara dan keluarga yang ada di Wonogiri. Namun tradisi itu menjadi salah satu faktor penyebab perceraian. Faktor lainnya antara lain:
pernikahan dibawah umur
pengantin yang menikah pada usia kurang dari 16 tahun, pasangan pernikahan ini labil dalam menjalani kehidupan ekonomi, menjalar kepada masalah ekonomi keluarga, orang cenderung ke arah konsumtif, produktifitas untuk konsumtif bertambah, pola berpikirnya labil, apalagi masalah pemahaman dan pengamalan agama cenderung sangat rendah sekali.
masalah ekonomi akhirnya
karena tidak mungkin mengirit, belum punya bekerja saja sudah ada pengeluaran terus menerus. Apalagi tidak ada pekerjaan tetap.
Pengaruh lingkungan terhadap keutuhan lembaga perkawinan.
Karena jika di daerah Wonogiri tersebut kebanyakan menikah di bawah umur namun lingkungan tidak mendukung akan menimbulkan konflik dan mengakibatkan perceraian.
 Tradis boro
Tradisi ini yang menjadi salah satu faktor di daerah Wonogiri. karena kurang nya kepercayaan antara pasangan juga menjadi landasan perceraian karena tradisi boro.
Banyak alasan yang di ajukan dalam perceraian di Wonogiri.Alasan dari perceraian itu bermacam macam :
Tidak tanggung jawab
 Tidak memberi nafkah
Perselingkuhan
Perselisihan dan pertengkaran
Tinggal wajib
Belum dikarunia anak
Perselisihan dan pertengakaran
 Meninggalkan kewajiban
Pemerintah desa di daerah wonogiri juga melakukan upaya untuk menekan atau mengurangi perceraian .Upaya penurunan angka perceraian melalui pelaksanaan asas perceraian dipersulit, dalam arti melalui prosedur yang bisa dijalankan. Antara lain:
memfungsikan kembali BP4
Tugas BP4 adalahSecara umum fungsi Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4) memberikan nasehat pernikahan. Namun itu tidak berfungsi dengan benar di Wonogiri.Kurang optimalnya fungsi BP4 yang memberikan nasehat pernikahan. Kebanyakan masyarakat yang datang ke BP4 sudah kondisi kronis hubungan pernikahannya, sehingga tidak maksimal dalam menyelesaikan masalah.Kebanyakan masyarakat tidak lagi meminta nasehat perkawinan kepada BP4 karena mempercayakan kepada pihak pengadilan dan mediator yang akan memberikan nasehat sebelum tidak bisa diperbaiki yang pada akhirnya mereka tetap mengajukan perceraian ke meja pengadilan.
Di Bolokerto ada istilah denda orang yang akan bercerai.
Dengan cara memberi denda yang tinggi kepada pasangan suami istri di Bolokerto bisa membuat pasangan suami istri berpikir lagi ingin bercerai.Kemampuan mengatasi konflik harus selalu dilatih, manegemen konflik perlu agar konflik tidak selalu berujung dengan perceraian.walaupun dalam Islam perceraian di perboleh namun Allah SWT tidak menyukainya, Islam telah memilih jalan perceraian pada saat kehidupan rumah tangga mengalami ketegangan dan goncangan yang berat, di mana sudah tidak berguna lagi nasehat-nasehat dan tidak dapat dicapai lagi perdamaian antara suami istri serta ikatan perkawinan sudah mencerminkan tidak mungkin akan dapat mencapai tujuannya.
Fakto faktor pendorong perceraian:
Faktor keagamaan
Mengapa faktor keagamaan masuk dalam faktor pendorong perceraian? Karena jika seseorang yang paham agama baik laki-laki maupun perempuan tidak akan mudah mengucakan kata pisah atau cerai.Redahnya ketaatan dalam menjalankan ajaran agama sangat mempengaruh terhadap tingkat keutuhan rumah tangga dalam menjalankan kehidupan rumah tangganya.
 Faktor ekonomi
Faktor ekonomi ini menjadi salah satu faktor yang sangat mendorong perceraian di daerah Wonogiri ini bisa di lihat dari tradisi boro yang mengharuskan istri bekerja keluar kota maupun luar negeri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Faktor lingkungan
Faktor lingkungan ini penting karena di daerah Wonogiri banyak kasus pernikahan dini yang memiliki sikap yang masih labil dan suka bergaul. Itu menjadi faktor penting karena pergaulan remaja yang menikah mudah tidak bisa bergaul seperti dulu lagi ada tanggung jawab yang harus di laksanakan.
 Penggunaan media dan teknologi
Penyebab problem yang mereka alami beragam mulai dari faktor internal hingga eksternal. Persoalan internal biasanya dipicu tekanan ekonomi dan perselingkuhan.
Banyak perceraian yang terjadi ini di ajukan oleh istri atau pihak perempuan hugat cerai dan faktor yang paling mendasar adalah faktor ekonomi.Maka untuk menekan angka perceraian di antaranya dengan melalui berbagai upaya seperti; kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh stakeholders yang tidak hanya dari kalangan pemerintah tetapi juga ormas keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan KUA sebagai liding sektornya.

2. Jelaskan faktor-faktor penyebab perceraian
A.Perselingkuhan
Hancurnya rumah tangga , bisa juga disebabkan oleh penghianatan pasangan dalam sebuah perkawinan dan hal tersebut menyebabkan ada salah satu pihak yang merasa sakit hati ,hal tersebut  tentu akan mendorong sebab terjadinya perceraian ,dan sangatlah sulit memaafkan jika tidak ada kolitmen yang kuat antara keduanya meskipun tidak sedikit yang biasa membangun rumah tangganya dan memaafkannya
B.Kemalasan
Rasa malas didalam diri sesorang ketika berumah tangga ,seperti malas bekerja tentu akan mendorong penyebab perceraian
Dimana kadang  Ada sugesti yang keliru bahwa pernikahan akan membuat kita bahagia. Hal tersebut akan menyebabkan seseorang salah pandandangan   dimana terkadang Wanita kerap merencanakan  hal besar dalam pernikahannya. Segala keperluan untuk pernikahan disiapkan  sedetail mungkin tanpa tahu makna pernikahan yang sebenarnya. Namun pria mencari pasangan yang rela merawat, menyayangi dan menikahi wanita yang tidak menuntut banyak pada dirinya.
Kurangnya keterampilan komunikasi
Sebenarnya ini hal yang mudah dan sederhana. Namun, masih banyak yang belum memahami cara berbicara satu sama lain dan seni mendengarkan.  Banyak juga pasangan yang menghindari percakapan hanya karena takut saling melukai. Berapa pun usia pernikahan dan hal terpenting adalah dimana adanya komunikasi dan kejujuran
C.Kekerasan dalam rumah tangga
Hal tersebut juga sangat banyak memicu perceraian karena sangat melukai baik secara fisik maupun non fisik
D.Masalah ekonomi
Ada juga perceraian karena masalah ekonomi. Menganggap pasangan tidak mampu memenuhi kebutuhan materi keluarga, sehingga meninggalkan pasangannya dengan bercerai.

3. Apa saja alasan perceraian
Dalam penjelasan pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975  tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan  yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah :

* Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (a) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam) .
* Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah  atau karena   ada  hal  yang  lain  di  luar   kemampuannya             ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  b UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (b) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam).
* Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang  lebih   berat  setelah  perkawinan berlangsung ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  c UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (c) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam).
* Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain  ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  d UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (d) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam).
* Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  e UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (e) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam).
* Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf  f  No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (f) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam).
   
 Selain itu ada kagi penyebabnya  dalam pasal 116 kompilasi hukum islam  yaitu :
* Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) .
* Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam) .

4. Apa dampak akibat dari perceraian
Dampak negatif
- Memberikan suatu ketakutan kepada orang-orang untuk menikah, berprsangka buruk bahwa melakukan pernikahan akan berujung perceraian.
-  Akan menjadikan pernikahan untuk main main dan tidak serius
-akan mengorbankan anak karena tidak mendapat kasih sayang yang baik
Dampak Positif
 Akan menjadikan sebagai pengalaman agar semakin berhati hati dalam rumah tangga dan menjadikan bahwa perceraian adalah hal buruk dalam rumah tangga

5. Bagaimana solusi kelompok kalian mengatasi masalah perceraian dan dampaknya
Mengatasi masalah perceraian
* Berkomitmen pada Hubungan
* Saling Memberi Ruang
A.Saling Menghormati
B.Berkomunikasi Terbuka, Jujur, dan Teratur
C.Terbuka dalam Masalah Keuangan
Mengatasi dampak emosional dari perceraian
A.menerima kenyataan dan memulai hidup baru
B. Menjaga kondisi keuangan
Harus jeli dan berhati hati menjaga keuangan ,terutama pada saat proses perceraian
C.Selalu mendekat kan diri pada Allah Swt ,serta mengoreksi kesalahan untuk hidup lebih baik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun