Kita sebagai warga negara Indonesia harus tahu dan paham tentang apa itu pemilu?bagaimana cara memilih pemilu yang benar?dan mungkin banyak lagi dari pertanyaan-pertanyaan kalian dan semoga saja di artikel kali ini aku bisa menjawab semua pertanyaan-pertanyaan kalian yang mungkin ada dari beberapa kalian yang masih bingung seputar pemilu.Â
Aku menulis artikel ini bukan hanya menulis saja tetapi aku langsung melakukan wawancara dan mengunjungi kantor KPU bersama teman-teman ku pada tanggal 7 April 2022. Kantor ini terletak di kota Malang jadi agak jauh dari UINMA, maka dari itu aku dan teman-teman ku memutuskan untuk menggunakan 2 grab.Â
Sebelum kita datang ke kantor KPU kita sudah membuat janji kepada bapak deni, nah disini nanti kita akan wawancara salah satu anggota dari KPU disini yaitu bapak deni atau nama lengkapnya adalah Deni Rahmat Bakhtiar. Beliau merupakan salah satu anggota KPU pada periode 2019-2024, beliau juga berada dibagian teknis penyelenggaraan.
Pemilu akan diadakan tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang. Pemilu adalah pesta demokrasi jadi seharusnya pada saat kita melakukan pemilu kita itu seharusnya senang, tetapi kebanyakan orang sering berdebat akibat pemilu. Dan ternyata perdebatan ini hanya dilakukan di sosial media saja bukan di dunia nyata, karena pada saat pemilu di dunia nyata mereka justru bersenang-senang dan tidak adanya perdebatan.Â
Jadi kita sebagai mahasiswa harus memberikan pemahaman, karena pemilu itu harus bersikap dewasa. Ada juga beberapa ahli mengatakan bahwa pemilu adalah konflik dalam artian konflik disini adalah perebutan wilayah tetapi yang memiliki aturan seperti tidak boleh mengadakan kampanye di tempat pendidikan, masjid, pesantren, musholla dan gereja.
Pemilu juga disebut dengan sarana kedaulatan rakyat yang memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan memilih anggota DPRD yang dimana pemilihan ini selalu dilakukan secara langsung, bebas dan jujur.Â
Pemilu juga memiliki UU yang khusus tentang pemilu yaitu UU 7 Tahun 2017, sedangkan untuk tahun 2024 itu UU nya masih sama dengan UU yang 2017 jadi ya tugas dan isi nya tidak jauh berbeda dengan yang tahun 2017. Pemilu selalu dilakukan setiap 5 tahun sekali untuk tanggal, hari dan waktunya sudah jelas akan ditetapkan oleh KPU.Â
Ternyata tahapan untuk menyelenggarakan pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara dan untuk penetapan pasangan calon terpilih harus paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelumnya apabila lebih dari 14 hari dinamakan inkonstitusional. Jadi tahapan pemilu itu tidak boleh terlambat karena jika terlambat bisa berdampak kemana-mana, boleh terlambat apabila terjadi sesuatu seperti bencana alam.
Pemilu juga memiliki program dan anggaran yaitu penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu, penyusunan pedoman atau petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan, penyusunan pedoman pengelolaan keuangan, dan penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana. Dan ada juga peraturan untuk pelaksanaan penyelenggara pemilu yaitu penyusunan peraturan KPU.Â
Pemilu juga mempunyai syarat untuk memilih yaitu harus warga negara Indonesia, karena ada beberapa orang yang di KTP bukan WNI tapi WNA, warga negara yang berusia 17 tahun ke atas,warga negara Indonesia yang berusia 15 tahun tpi sudah menikah sah bukan sirih, bukan anggota TNI, tidak dalam gangguan jiwa.Â
Disini juga ada pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yaitu penyandingan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan dari pemerintah dengan DPT pemilu, pemetaan TPS dan penyusunan daftar pemilih, pencocokan penelitian, penetapan daftar pemilih sementara dan penetapan daftar pemilih tetap.