Mohon tunggu...
Shafaa azzahara
Shafaa azzahara Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

saya seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia dengan jurusan Survei Pemetaan dan Informasi Geografis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dampak Lingkungan jika Reklamasi Teluk Jakarta Tidak Dibatalkan

6 November 2023   15:06 Diperbarui: 12 November 2023   11:45 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang telah menjadi perdebatan yang panjang sejak ide awalnya direncanakan pada tahun 1995 pada masa Presiden Soeharto dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Ide awal untuk melakukan reklamasi pantai di Teluk Jakarta telah muncul pada tahun 1980 dengan wacana pembangunan taman rekreasi dan kawasan industri.

Namun, proses perencanaan terhenti ketika Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1997. Pembangunan dilanjutkan ketika ekonomi di Indonesia mulai membaik pada tahun 2003, dan pengurusan izin untuk melaksanakan reklamasi keluar masuk meja hijau.

Pada tahun 2016, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara oleh Menteri Lingkungan Hidup dan DPR RI.

Proyek ini telah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak karena dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat nelayan di sekitar Teluk Jakarta. Beberapa pihak mendukung proyek ini karena dapat meningkatkan pembangunan di wilayah Jakarta, sementara pihak lain menolak proyek ini karena dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat nelayan di sekitar Teluk Jakarta. proyek kontroversial yang telah menjadi perdebatan publik selama beberapa tahun terakhir.

Proyek ini melibatkan pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta, yang dianggap memiliki dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Meskipun proyek ini ditentang oleh sejumlah nelayan dan para pegiat lingkungan, pemerintah tetap melanjutkan proyek ini dengan alasan untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Jakarta. Namun, proyek ini juga dianggap memiliki dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Beberapa catatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta antara lain:

  • Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan yang Dijamin Konstitusi. Tidak adanya perlindungan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Teluk Jakarta telah melanggar Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
  • Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Hak untuk Bertempat Tinggal dan Mendapatkan Lingkungan yang Baik dan Sehat yang Dijamin Konstitusi.
  • Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan.
  • Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Namun, pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau buatan di Teluk Jakarta, menghentikan proyek reklamasi di wilayah itu. Empat pulau yang sudah terlanjur dibangun, nasibnya akan ditentukan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang tengah disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pihak yang terlibat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta:

Pihak yang terlibat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah pemerintah provinsi DKI Jakarta, pengembang, dan masyarakat nelayan di sekitar Teluk Jakarta. Pemerintah provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah di Jakarta, termasuk proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pengembang yang terlibat dalam proyek ini adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Pembangunan Jaya Ancol. Masyarakat nelayan di sekitar Teluk Jakarta juga terlibat dalam proyek ini karena mereka akan kehilangan sumber penghidupan mereka jika reklamasi dilakukan. Masyarakat nelayan telah menentang proyek reklamasi Teluk Jakarta sejak awal karena mereka merasa bahwa proyek ini akan merusak lingkungan dan mengancam keberadaan sumber daya alam yang mereka butuhkan untuk hidup. Selain itu, masyarakat nelayan juga merasa bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak memperhatikan aspek partisipasi dan demokrasi. Pihak yang terlibat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki peran yang penting dalam menentukan nasib Teluk Jakarta dan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang melibatkan semua pihak yang terkait untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Solusi dari sisi spasial:

Solusi dari sisi spasial untuk mengatasi dampak lingkungan dari reklamasi Teluk Jakarta adalah dengan melakukan pengelolaan lingkungan yang baik dan mengedepankan ketaatan atas hukum yang berlaku. Selain itu, analisis dampak yang menyeluruh atas reklamasi seharusnya dimulai dengan kajian lingkungan hidup strategis untuk menentukan daya dukung dan daya tampung Jakarta dan sekitarnya, termasuk wilayah pesisirnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun