Mohon tunggu...
Shad GMusic
Shad GMusic Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Music

Tanggapi RUU Permusikan, Musisi Rock Amel D: 'Gue Ga Takut di Penjara'

6 Februari 2019   09:29 Diperbarui: 6 Februari 2019   11:24 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kisruh tentang ramainya kabar RUU Permusikan industri Musik tanah air kini tengah menyorot banyak perbincangan, bahkan tak tanggung-tanggung hingga memicu perseteruan antar musisi. Mulai dari perdebatan rancangan pasal itu sendiri, sampai sindir menyindir status sosial pelaku musik dan sesama pelaku seni.

Tak banyak bicara di Instagram, rupanya perdebatan yang tengah menjadi 'boomerang' antar seniman tersebut pun, membuat salah satu Musisi Rock tanah air AMEL D angkat bicara.

(Instastory milik musisi AMEL D, Rabu 6-2-19-Save Picture@therealameld)
(Instastory milik musisi AMEL D, Rabu 6-2-19-Save Picture@therealameld)
"414 DM nanya gua tentang RUU baru negara enih. sebenernya gua males juga update ini seriusan. Serius, beda brader. gua berkarya, mereka bacot doang. laen kelas walau duit kalah jelas. jawaban gua? Gua Ga Takut Di Penjara. #Sapedie"

Sebelumnya, AMEL D adalah seorang musisi Rock, Metal dan Rapper asal Indonesia yang tahun ini akan berkarya di Australia atas support tim manajer musik milik band Rock kelas dunia, Linkin Park.

Menurut berbagai sumber, Lirik dari genre musik yang 'pedas' beragam milik perempuan berusia 25 Tahun ini menjuru ke berbagai asumsi penghinaan lantaran semasa SMA di-bully dari Teman hingga keluarga. Salah satunya adalah kata kata yang enggan pantas (explicit lyrics) hingga asumsi balas dendam yang menjuru ke suatu pengerusakan.

Bahkan dalam draft rancangan undang-undang DPR yang tersebar di berbagai media sosial itu, tak sedikit pendukung yang menanyakan perihal seni lagu miliknya. Bahkan, karya AMEL D ini di nilai bisa jadi menjuru ke tiga ayat dalam pasal 5 RUU tersebut, yakni: Memprovokasi pertentagan antar kelompok, membawa pengaruh negatif budaya asing, merendahkan harkat martabat manusia".

Meski begitu, bukankah berkarya adalah suatu kebebasan ber-ekspresi?

Writer: Junies@shadgymusic.co.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun